Pemerintah Indonesia secara resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2026. Kebijakan ini berlaku bagi hunian dengan harga jual hingga Rp 2 miliar dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.
Beleid baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dengan tujuan utama menopang daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut tim redaksi Mureks, langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum positif di sektor properti yang menjadi salah satu penggerak ekonomi.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Detail Aturan Insentif PPN 0%
Insentif PPN DTP 100% ini secara spesifik berlaku untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai dengan Rp 2 miliar. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar, meskipun detail persentase PPN DTP untuk rentang harga tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit dalam artikel ini.
Periode insentif ini berlaku selama satu tahun penuh, yakni mulai dari Januari hingga Desember 2026. Hal ini berarti berita acara serah terima rumah harus sesuai dengan periode waktu tersebut agar pembeli dapat menikmati fasilitas PPN 0%.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku jika cicilan pertama telah dibayarkan sebelum tanggal 1 Januari 2026. Selain itu, pengembang juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan administrasi perpajakan.
- Pengembang wajib melaporkan realisasi PPN DTP.
- Pengembang harus mendaftarkan berita acara serah terima rumah melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak.
PMK tersebut secara gamblang menyatakan, “Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026.”
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) PMK tersebut juga menggarisbawahi, “Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
Syarat dan Ketentuan Lainnya
Insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun baru dan siap huni, yang pertama kali diserahkan oleh pengembang serta belum pernah dipindahtangankan. Ini memastikan bahwa kebijakan ini menyasar pasar properti primer.
Penting untuk dicatat bahwa insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi. Ketentuan ini berlaku baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia.
Selain itu, PMK Nomor 90 Tahun 2025 juga mewajibkan agar rumah tapak atau rusun yang mendapatkan insentif tidak dipindahtangankan selama kurun waktu satu tahun sejak tanggal serah terima. Aturan ini bertujuan mencegah spekulasi dan memastikan insentif tepat sasaran.






