Nasional

Pemerintah Resmi Berlakukan Kenaikan Tunjangan Hakim 2026, Pimpinan Pengadilan Tinggi Kantongi Rp110,5 Juta

Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tunjangan jabatan hakim mulai tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, yang secara signifikan mengubah struktur penghasilan bulanan bagi para aparat peradilan di seluruh Indonesia.

Kenaikan tunjangan ini mencatatkan lonjakan drastis dibandingkan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Di beberapa jenjang, besaran tunjangan bahkan menembus angka di atas Rp100 juta per bulan, khususnya bagi pimpinan pengadilan tingkat banding.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Tunjangan Tertinggi Capai Rp110,5 Juta

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, membenarkan pemberlakuan regulasi tersebut. “Tunjangan baru mulai diterapkan setelah tanggal efektif dalam peraturan pemerintah, dan selisih pembayaran sebelumnya dapat dimintakan,” jelas Suharto.

Berdasarkan PP 42/2025, Ketua Pengadilan Tinggi kini berhak menerima tunjangan sebesar Rp110,5 juta setiap bulan. Angka ini hampir tiga kali lipat lebih tinggi dari tunjangan lama yang hanya Rp40,2 juta. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi juga mengalami peningkatan signifikan dengan menerima Rp105,5 juta, sementara Hakim Utama kini mengantongi Rp101,5 juta per bulan.

Kenaikan tunjangan juga berlaku di pengadilan tingkat pertama. Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus kini mendapatkan tunjangan Rp87,2 juta, jauh melampaui ketentuan lama yang hanya Rp27 juta per bulan. Di Pengadilan Kelas IA, Ketua Pengadilan memperoleh tunjangan Rp79 juta. Sementara itu, hakim di Pengadilan Kelas IA menerima tunjangan berkisar antara Rp55,7 juta hingga Rp63,7 juta per bulan, bergantung pada jenjang jabatan mereka.

Sebelum adanya PP 42/2025, tunjangan hakim diatur dalam PP 94/2012. Saat itu, hakim tingkat banding tertinggi hanya menerima tunjangan maksimal Rp40,2 juta. Bahkan, hakim tingkat pertama di Pengadilan Kelas II hanya memperoleh tunjangan antara Rp8,5 juta hingga Rp17,5 juta per bulan. Mureks mencatat bahwa kenaikan tunjangan dalam PP 42/2025 ini mencapai dua hingga empat kali lipat, tergantung pada posisi dan kelas pengadilan.

Gaji Pokok Belum Berubah

Meskipun tunjangan jabatan naik drastis, gaji pokok hakim belum mengalami perubahan. Gaji pokok masih mengacu pada PP 94 Tahun 2012 dan disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan dan masa kerja. Sebagai contoh, hakim Golongan IIIA dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sekitar Rp2,06 juta, sedangkan Golongan IVE menerima Rp2,87 juta. Kenaikan gaji pokok berlangsung bertahap dan relatif kecil, sekitar Rp60.000 per tahun. Dengan skema ini, kontribusi terbesar terhadap lonjakan penghasilan hakim pada tahun 2026 berasal dari tunjangan jabatan, bukan gaji pokok.

Selain tunjangan jabatan, hakim juga tetap menerima berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan uang kemahalan berdasarkan wilayah tugas. Untuk tunjangan uang kemahalan, hakim yang bertugas di Zona 4, seperti Wamena dan Halmahera, bisa menerima hingga Rp10 juta per bulan. Sementara itu, hakim di Zona 3, seperti Papua dan Maluku, memperoleh Rp2,4 juta.

Hakim Ad Hoc Tidak Termasuk

Namun, kenaikan tunjangan ini tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, dan hak asasi manusia (HAM). Ketentuan ini secara eksplisit tidak tercantum dalam PP 42/2025. Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc akan diatur terpisah dalam beleid lain.

Menanggapi hal ini, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc menyatakan akan memilih opsi mogok sidang sebagai jalan terakhir apabila pemerintah tidak segera mengatasi persoalan kenaikan tunjangan mereka. Kenaikan tunjangan hakim secara umum ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat independensi peradilan, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi potensi konflik kepentingan di lembaga yudikatif.

Mureks