Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Natal dan Cuti Bersama 25-26 Desember

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap di Ibu Kota pada Kamis, 25 Desember 2025, dan Jumat, 26 Desember 2025. Kebijakan ini diambil seiring dengan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan cuti bersama yang telah ditetapkan.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan penyesuaian lalu lintas ini sebagai bagian dari Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN). Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, pada Senin, 22 Desember 2025.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25–26 Desember 2025,” demikian bunyi pernyataan yang diunggah Dishub DKI Jakarta.

Advertisement

Dishub DKI menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB tersebut meliputi Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) dalam Pergub tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Advertisement
Mureks