Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) memperpanjang masa pembukaan fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum) hingga 22 Januari 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan penanganan wilayah terdampak bencana alam di Provinsi Aceh.
Sebelumnya, tol fungsional ini hanya beroperasi pada pukul 08.00–18.00 WIB. Kini, pengoperasian diperluas menjadi 24 jam setiap hari. Perpanjangan dan perluasan jam operasional ini bertujuan memastikan kelancaran distribusi bantuan kemanusiaan, mempercepat mobilitas kendaraan tanggap darurat, serta menyediakan jalur alternatif dari Kota Banda Aceh menuju Kabupaten Pidie dan wilayah sekitarnya.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Prioritas Akses Logistik dan Kemanusiaan
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan keterjagaan akses logistik agar kebutuhan dasar masyarakat dan aktivitas ekonomi tidak terhambat akibat bencana. “Yang paling utama bagi kami adalah menjaga jalur logistik tetap terbuka. Akses masuk untuk bahan kebutuhan masyarakat dan kegiatan industri tidak boleh terputus. Masyarakat tidak boleh sampai mengalami kesulitan akibat terhambatnya distribusi,” kata Menteri Dody.
Selama masa pembukaan fungsional ini, Kementerian PU dan PT Hutama Karya secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengoperasian tetap mengutamakan aspek keselamatan. Mengingat ruas tol ini masih dalam tahap konstruksi, pembukaan dilakukan secara terbatas dengan tetap menjamin keamanan pengguna jalan melalui serangkaian persiapan.
Aspek Keselamatan dan Aturan Penggunaan
Catatan Mureks menunjukkan, sejumlah kelengkapan keselamatan telah disiapkan. Ini meliputi pemasangan rambu tambahan, penempatan petugas siaga, serta penguatan patroli di sepanjang ruas tol. Pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan kondisi teknis di beberapa titik, khususnya pada lokasi dengan penyempitan lajur lambat akibat potensi longsoran serta titik-titik rawan lainnya. Seluruh area tersebut telah dilengkapi perambuan tambahan dan pengawasan petugas guna menjaga keselamatan.
Pada periode ini, ruas tol dibuka dua arah dan diperuntukkan bagi Kendaraan Golongan I serta angkutan logistik yang membawa bantuan dan kebutuhan darurat bagi masyarakat terdampak bencana. Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan kendaraan yang melintas sesuai ketentuan, diterapkan sistem filtrasi di Interchange (IC) Seulimeum Jalur B (arah Seulimeum–Padang Tiji) serta pada akses masuk Padang Tiji.
Pengguna jalan tetap diwajibkan melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang tol. Selain itu, pengguna jalan diingatkan untuk:
- Memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.
- Memastikan kendaraan laik jalan.
- Mematuhi batas kecepatan maksimal 60 km/jam.
- Menjaga jarak aman antar kendaraan.
- Tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.
- Selalu mengikuti rambu dan arahan petugas di lapangan.





