Internasional

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Stabil hingga Akhir 2025, Jaga Daya Beli Masyarakat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk kuartal IV tahun 2025, yakni periode Oktober hingga Desember, tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik ini telah berlangsung sejak tahun 2022. “Tarif listrik tidak mengalami kenaikan sejak 2022. Pemerintah terus menjaga keterjangkauan tarif serta memperkuat pasokan dan akses listrik nasional,” ungkap Kementerian ESDM melalui akun Instagram resminya pada Rabu (31/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Parameter Penyesuaian Tarif dan Komitmen Pemerintah

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Parameter tersebut meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA). Tri Winarno menambahkan, “Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.”

Selain pelanggan non-subsidi, tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada golongan pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegas Tri Winarno.

Dukungan PLN untuk Stabilitas Ekonomi

Senada dengan Kementerian ESDM, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia. Ia juga menegaskan kesiapan perseroan untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Darmawan menambahkan, selain menjaga keandalan pasokan, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat di seluruh pelosok negeri.

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi per Kuartal IV 2025

Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama kuartal IV 2025 (Oktober-Desember 2025):

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.700 per kWh.
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh.
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.445 per kWh.
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.
  • Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh.
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.700 per kWh.
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh.
Mureks