Keuangan

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Stabil Mulai 1 Januari 2026, Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah resmi memutuskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) tidak akan mengalami perubahan mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di awal tahun.

Penetapan tarif listrik yang stabil ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Secara periodik, tepatnya setiap triwulan, tarif listrik non-subsidi sebenarnya dapat disesuaikan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Selain golongan nonsubsidi, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan dengan subsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha di awal tahun 2026. Mureks mencatat bahwa pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Januari 2026

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembayaran; pelanggan prabayar wajib membeli token listrik, sementara pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara bijak. “Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelas Tri Winarno.

Dengan tidak adanya perubahan tarif, diharapkan masyarakat dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik di awal tahun 2026, sementara pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas dan ketersediaan pasokan listrik.

Mureks