JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan penerapan pidana kerja sosial akan dimulai pada tahun 2026. Kebijakan ini akan diberlakukan seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP baru resmi berlaku. “Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus Andrianto, dikutip pada Selasa (30/12).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Agus menjelaskan bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani sejumlah kerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung penerapan sanksi pidana kerja sosial di berbagai wilayah. Penentuan lokasi dan jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tuturnya.
Selain Imipas, Kejaksaan Agung juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kerja sama ini disiapkan untuk penerapan pidana kerja sosial bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Ketentuan dan Pengawasan Pidana Kerja Sosial
Pelaksanaan pidana kerja sosial diatur secara rinci dalam Pasal 65 huruf e KUHP. Hukuman ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun. Syarat lainnya adalah apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Sanksi ini dijatuhkan paling singkat selama delapan jam dan paling lama 240 jam. Pelaksanaannya dibatasi maksimal delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Penentuan durasi dan jadwal ini akan mempertimbangkan mata pencarian terpidana dan kegiatan bermanfaat lainnya.
Dalam mekanisme pengawasan, pelaksanaan pidana kerja sosial diawasi oleh jaksa. Sementara itu, pembimbingan terhadap terpidana dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. Bentuk pekerjaan sosial yang dapat dijalankan antara lain membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan di panti asuhan atau panti sosial, serta kegiatan sosial lainnya.
Sebagai contoh, pada 25 Desember 2020, 36 pelaku usaha di objek wisata Pantai Carocok Pesisir Selatan pernah diberi sanksi kerja sosial. Sanksi tersebut diberikan karena mereka melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Tujuan dan Manfaat Pidana Kerja Sosial
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan baru. Model ini tidak menempatkan pelaku tindak pidana di lembaga pemasyarakatan.
“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk tetap produktif melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mencegah terpaparnya pelaku pada lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan,” jelas Asep.
Kebijakan ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial. Selain itu, pidana kerja sosial juga diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan kepadatan lembaga pemasyarakatan mulai tahun 2026.






