Tren

Kombes Hendi Purwoko: “Masih Menunggu Hasil dari Jaksa” Terkait Kasus Perusakan DPRD NTB

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram telah menuntaskan pemberkasan kasus perusakan yang berujung pada pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat. Insiden tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025.

Saat ini, Polresta Mataram tengah menunggu hasil penelitian dari jaksa untuk tindak lanjut perampungan berkas perkara. Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Hendi Purwoko, di Mataram, Selasa (30/12/2025), menegaskan status penanganan kasus ini.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Jadi, masih menunggu hasil (penelitian berkas) dari jaksa,” kata Kombes Pol. Hendi Purwoko.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan total 12 tersangka. Empat di antaranya merupakan anak-anak yang telah menjalani proses hukum melalui peradilan nonformal atau diversi.

Berkas perkara untuk lima tersangka dewasa lainnya, berinisial IP, JE, RG, MF, dan AR, kini berada di tangan jaksa untuk diteliti. Sementara itu, proses hukum terhadap tiga tersangka berinisial IQ, J, dan AAS, sedang berjalan di pengadilan.

Penetapan 12 tersangka ini didasarkan pada temuan alat bukti yang kuat, menunjukkan peran masing-masing individu dalam insiden tersebut. Para tersangka tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga melibatkan warga umum dan pelajar.

Untuk melengkapi alat bukti, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Saksi-saksi yang dimintai keterangan meliputi warga sekitar, petugas keamanan DPRD NTB, serta anggota kepolisian yang bertugas saat kejadian.

Dari hasil penyidikan, kepolisian menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP kepada para tersangka. Pasal pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan/atau perusakan.

Mureks