Pemerintah Indonesia akan memberlakukan sistem aktivasi kartu SIM seluler berbasis verifikasi biometrik rekam wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan identitas digital dan menekan angka penyalahgunaan nomor ponsel untuk kejahatan.
Perubahan ini akan diterapkan secara bertahap. Terhitung sejak Kamis, 01 Januari 2026, masyarakat masih dapat menggunakan mekanisme lama, yakni registrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), sebagai masa transisi. Pada periode ini, aktivasi kartu SIM baru dapat dilakukan baik melalui skema NIK-KK maupun menggunakan metode biometrik.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Namun, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat, menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026, seluruh aktivasi kartu SIM baru diwajibkan menggunakan verifikasi wajah. “Kewajiban registrasi SIM card menggunakan pengenalan wajah setelah melalui masa transisi selama enam bulan sejak awal tahun,” ujar Edwin.
Edwin menjelaskan, proses konsultasi publik terkait kebijakan ini telah rampung dan kini memasuki tahap harmonisasi. Kebijakan ini disiapkan sebagai respons terhadap sistem registrasi lama yang dinilai belum sepenuhnya efektif dalam menekan praktik penipuan, spam, dan berbagai kejahatan digital lainnya yang memanfaatkan penyalahgunaan nomor seluler.
Dalam implementasinya, proses registrasi akan terintegrasi langsung dengan basis data kependudukan nasional. Saat membeli atau mengaktifkan kartu SIM baru, pelanggan akan diminta untuk melakukan pemindaian wajah. Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan informasi kependudukan yang tercatat secara resmi. Jika data dinyatakan sesuai, kartu SIM dapat langsung diaktifkan.
Seluruh operator seluler di Indonesia dilaporkan telah menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung kebijakan baru ini. Penting untuk dicatat bahwa penggunaan biometrik ini bersifat opsional pada tahap awal dan hanya ditujukan bagi pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Dengan sistem pengenalan wajah ini, pemerintah berharap setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan satu identitas yang valid dan tidak dapat dipalsukan. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, tertib, dan terlindungi dari praktik penyalahgunaan identitas di ruang digital.





