Pertanyaan seputar status libur pada tanggal 24 Desember 2025 kembali menjadi perhatian publik menjelang periode akhir tahun. Banyak masyarakat berharap adanya libur tambahan sebelum Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember. Namun, pemerintah telah memastikan bahwa tanggal tersebut tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, 24 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari kerja biasa. Ketetapan ini berlaku bagi sebagian besar pekerja di instansi pemerintah maupun swasta.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Jadwal Resmi Libur Natal dan Cuti Bersama 2025
Pemerintah secara resmi menetapkan Hari Raya Natal sebagai libur nasional pada Kamis, 25 Desember 2025. Sementara itu, cuti bersama untuk Hari Natal akan jatuh pada keesokan harinya, yakni Jumat, 26 Desember 2025.
Dengan penetapan ini, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang yang dimulai sejak 25 hingga 28 Desember 2025. Periode tersebut mencakup libur nasional, cuti bersama, serta akhir pekan.
Bagi karyawan yang berencana mengambil libur pada 24 Desember 2025, disarankan untuk mengajukan cuti tahunan pribadi. Kebijakan ini harus disesuaikan dengan aturan masing-masing perusahaan atau instansi. Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti pada tanggal tersebut tidak termasuk dalam kategori cuti bersama.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Akhir Tahun
Selain jadwal libur Natal, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan kebijakan terkait metode kerja di akhir tahun. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025, pekerja dan perusahaan dapat menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini memungkinkan pekerja untuk menjalankan tugas dari lokasi lain selama periode tersebut. Penerapan WFA bertujuan untuk beradaptasi dengan peningkatan mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun, sekaligus menjaga produktivitas kerja.
Diharapkan, fleksibilitas ini dapat memberikan kenyamanan bagi pekerja tanpa mengurangi kualitas kinerja maupun efisiensi dalam beraktivitas selama libur panjang. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan dan pekerjaan mereka dengan jadwal resmi yang telah ditetapkan agar dapat merencanakan libur akhir tahun secara optimal.






