Tren

Kemenhub dan Korlantas Polri Peringatkan Truk Sumbu Tiga: Pelanggaran Aturan Nataru Berujung Sanksi Tegas

Advertisement

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, PT Jasa Marga, dan PT Jasa Raharja menggelar evaluasi komprehensif terkait pelaksanaan operasi angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Pertemuan yang berlangsung di Command Center KM 29 Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat malam (26/12) ini bertujuan memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan pentingnya koordinasi antarlembaga. “Dalam operasi angkutan Nataru, kami berkoordinasi bersama Korlantas, Jasa Marga, dan Jasa Raharja. Kali ini kami melaksanakan analisa dan evaluasi serta doa bersama dengan harapan pelaksanaan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,” ujar Aan Suhanan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Aan Suhanan kembali mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional. SKB tersebut meliputi Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025, yang berlaku untuk jalan tol maupun non-tol (arteri) selama periode angkutan Nataru 2025/2026.

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol menerus dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tidak ada window time. Kemudian dilarang melintasi jalan non tol atau arteri pada tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat,” jelas Aan. Ia menambahkan, “Oleh karenanya bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.”

Penindakan Tegas bagi Pelanggar

Senada dengan Kemenhub, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran selama operasi angkutan Nataru. Sanksi akan diberikan kepada angkutan barang yang tetap beroperasi di jalan tol maupun arteri pada masa larangan.

“Hasil kesepakatan bersama sesuai SKB sudah jelas kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi tol, termasuk jalan arteri pada waktu tertentu, kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol. Dan bagi yang melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas bila perlu kami tilang, karena kami mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang sedang melaksanakan Natal dan Tahun Baru dan perjalanan dalam rangka liburan,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho.

Imbauan Cek Kelaikan Bus via Aplikasi Mitra Darat

Selain fokus pada angkutan barang, Dirjen Aan Suhanan juga mengimbau masyarakat yang menggunakan moda bus untuk perjalanan Nataru agar memeriksa status kelaikan jalan kendaraan. Pengecekan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mitra Darat yang tersedia untuk smartphone.

Advertisement

“Kami harap masyarakat untuk terus berhati-hati dalam melakukan perjalanan dan senantiasa mematuhi arahan maupun petunjuk dari petugas di lapangan, sehingga dapat kembali dengan selamat. Bagi yang akan melakukan perjalanan untuk mengecek dulu status BLU-e bus yang akan digunakan apakah laik jalan atau tidak. Caranya sangat mudah melalui aplikasi Mitra Darat pada fitur Cek Laik, masukkan nomor kendaraan dan akan terlihat status KPS dan BLU-e,” kata Aan.

Aan menekankan pentingnya untuk tidak menggunakan bus yang tidak memiliki Kartu Pengawasan (KPS) atau bus yang masa berlaku uji berkalanya telah habis, karena hal tersebut sangat berisiko dan berbahaya bagi keselamatan penumpang.

Data Arus Lalu Lintas dan Penurunan Angka Kecelakaan

Data sementara dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa arus kendaraan yang meninggalkan Jakarta telah mencapai sekitar 49% dari total proyeksi 2,9 juta kendaraan. Kabar baiknya, angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas selama masa angkutan Nataru 2025/2026 tercatat menurun signifikan, yakni 23,23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan A. Purwanto, menambahkan bahwa hingga Jumat (26/12) pukul 14.00 WIB, sebanyak 1,4 juta volume kendaraan telah keluar dari wilayah Jakarta. Angka ini merupakan 49% dari proyeksi total 2,9 juta kendaraan yang akan melintasi jalan tol selama Nataru.

“Jadi dari proyeksi 2,9 juta kendaraan yang melalui tol saat Nataru ini, data pergerakan kendaraan sampai dengan jam dua tadi siang adalah mencapai 1.457.000, artinya sudah 49%,” jelas Rivan. Ia juga membandingkan, “Ini dibanding tahun 2024 berarti meningkat 3,5 persen dan kami perkirakan akan terus bergerak sampai dengan tanggal 30 Desember.”

Strategi Pengawasan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Hasil analisa dan evaluasi operasi angkutan Nataru 2025/2026 ini akan menjadi landasan bagi Kemenhub dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan serta menyusun strategi pengaturan arus lalu lintas, termasuk arus balik mudik dan libur Nataru. Langkah ini diambil guna memastikan perjalanan masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan selamat, aman, dan lancar.

Advertisement
Mureks