Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan perhitungan besaran tarif bea keluar untuk komoditas batu bara. Kebijakan ini dipastikan akan bersifat progresif dan hanya akan dikenakan apabila harga batu bara berada pada level yang cukup ekonomis.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa skema bea keluar ini dirancang dengan rentang harga tertentu. “Ya, bea keluar itu begini. Kementerian ESDM lagi menghitung itu ada range-nya. Dikenakan tarif itu apabila harga batu baranya itu ekonomis. Dalam arti kata bahwa ada range katakanlah US$ 100 sampai US$ 150, itu contoh. Itu dikenakan berapa. Di atas US$ 150, berapa,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers di kantor Kementerian ESDM, Kamis (8/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Bahlil menegaskan bahwa rancangan kebijakan bea keluar batu bara ini akan mengedepankan prinsip keadilan. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk menarik penerimaan ketika pengusaha memperoleh keuntungan, namun di sisi lain, negara juga tidak boleh membebani industri batu bara saat kondisi harga belum ekonomis.
“Kalau pengusahanya untung, wajib kita pajakin, fair. Nggak boleh pengusaha untung enggak bayar pajak. Tapi negara juga harus fair. Kalau pengusahanya belum dapat untung atau merugi kita kenakan pajak, itu juga enggak fair,” tegas Bahlil.
Di sisi lain, Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan manfaat bagi kas negara. Namun, ia juga mengingatkan akan konsekuensi yang mungkin timbul bagi kelangsungan industri.
Gita memahami bahwa kebijakan ini merupakan strategi pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan anggaran yang besar. “Pada prinsipnya, setiap kebijakan fiskal tentu memiliki potensi manfaat sekaligus konsekuensi. Rencana penerapan bea keluar batu bara pada Januari 2026 dapat dipahami sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga penerimaan negara, terutama di tengah kebutuhan fiskal yang cukup besar,” ungkap Gita kepada Mureks, dikutip Rabu (31/12/2025).
Mureks mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, industri batu bara menghadapi tekanan yang cukup berat. Pelaku usaha dihadapkan pada tren harga yang cenderung menurun, fluktuasi permintaan pasar global yang tidak menentu, serta membengkaknya biaya operasional akibat beban kepatuhan terhadap berbagai regulasi baru. Kondisi ini mendorong perusahaan untuk melakukan berbagai langkah efisiensi dan penyesuaian demi menjaga kelangsungan usaha.
“Dalam konteks tersebut, implementasi bea keluar tentu memiliki potensi tantangan, khususnya terhadap margin usaha, daya saing ekspor, serta keberlanjutan operasi, terutama bagi perusahaan dengan struktur biaya yang relatif ketat,” tambah Gita.
Oleh karena itu, APBI menekankan pentingnya aspek teknis dari kebijakan tersebut untuk diperhatikan secara cermat. Para pengusaha berharap aturan main yang diterapkan nantinya tidak memukul rata dan membebani perusahaan-perusahaan yang margin keuangannya sudah tipis akibat tekanan pasar.






