Teknologi

Pemerintah Imbau WFA 29-31 Desember 2025, Netizen Soroti Tanggungnya Kebijakan dan Potensi Kerja Tak Berhenti

Advertisement

Pemerintah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 29-31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong mobilitas dan konsumsi masyarakat menjelang akhir tahun, namun menuai beragam tanggapan dari publik.

Reaksi Publik Terhadap WFA Akhir Tahun

Keputusan pemerintah ini, yang diumumkan pada Jumat (19/12/2025), memicu berbagai reaksi di lini masa X.com (sebelumnya Twitter). Beberapa warganet menyatakan setuju, ada yang netral, namun tidak sedikit pula yang melayangkan protes, terutama terkait periode waktu yang dianggap ‘tanggung’ atau status pekerjaan yang tidak jelas.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Akun @ArchyStr*** berkomentar, “Buat PNS kantoran WFA WFH itu ya sama dengan libur 🤣.” Sementara itu, @doky*** mempertanyakan, “Kenapa tgl 2 Januari 2026 gak sekalian diliburkan @prabowo padahal tgl 3 nya kan hari sabtu.”

Kekhawatiran akan pekerjaan yang tetap menempel juga disuarakan. “WFA itu laptop sama hape suruh standby,” tulis @adepwardani. Senada, @Arneta*** mengungkapkan, “WFA di akhir tahun? Ujung-ujungnya malah nggak bisa libur tenang karena kerjaan nempel terus. 🚩 Belum lagi nasib buruh pabrik yang nggak mungkin remote. 😒.”

Beberapa warganet bahkan mengkritik esensi WFA bagi ASN. “Dalam WFA apa yg dikerjakan ya ? Hai pemerintah kalau PNS mau libur ya liburkan saja ngak usah pakai cara WFA segala…,” protes @WawanRuhay***.

Advertisement

Penjelasan Pemerintah Mengenai Kebijakan WFA

Usulan WFA ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet di Istana Negara pada Senin (15/12). Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turut mengimbau perusahaan swasta untuk memperbolehkan karyawannya WFA pada periode 29-31 Desember 2025.

“Pelaksanaan flexible working arrangement atau juga WFA dilakukan pada 29-31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” terang Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Yassierli juga menegaskan bahwa kebijakan WFA untuk pegawai swasta tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Dengan demikian, perusahaan dilarang mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika menerapkan sistem WFA selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut.

Advertisement
Mureks