Pemerintah Indonesia resmi mengubah arah kebijakan kendaraan listrik (EV) di Tanah Air. Mulai Jumat, 02 Januari 2026, insentif untuk pembelian mobil listrik secara bertahap mulai dihapus. Pergeseran kebijakan ini menandai fokus baru pemerintah yang tidak lagi bertumpu pada subsidi, melainkan pada upaya mendorong produksi lokal dan pengembangan manufaktur di dalam negeri.
Mureks mencatat bahwa perubahan strategi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan industri mobil listrik nasional. Tanpa dukungan insentif, muncul kekhawatiran apakah sektor ini tetap mampu melaju dan bersaing di pasar. Selain itu, dampak kebijakan baru ini terhadap perekonomian, penyerapan tenaga kerja, serta ekosistem industri secara keseluruhan di Indonesia menjadi sorotan utama.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Kebijakan ini diharapkan dapat memacu investasi dan inovasi di sektor manufaktur EV lokal, menciptakan rantai pasok yang lebih kuat, serta mengurangi ketergantungan pada komponen impor. Namun, tantangan adaptasi pasar dan kesiapan infrastruktur domestik menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diatasi.






