Lifestyle

Pemeriksaan Richard Lee Dihentikan Sementara: Polisi Ungkap Kondisi Drop Setelah 8 Jam

Pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya terpaksa dihentikan sementara pada Kamis, 08 Januari 2026 dini hari. Keputusan ini diambil setelah Richard Lee mengaku kondisi kesehatannya menurun drastis usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam sebagai tersangka.

Richard Lee, yang tiba di Polda Metro Jaya sejak siang hari, menghadapi 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik. Namun, menjelang pukul 22.00 WIB, stamina Richard Lee mulai melemah.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Kondisi Drop, Pemeriksaan Ditunda

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, membenarkan penghentian pemeriksaan tersebut. “Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena, pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan,” jelas Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Melihat kondisi kliennya yang memburuk, kuasa hukum Richard Lee segera mengajukan permohonan agar pemeriksaan tidak dilanjutkan. Penyidik kemudian memutuskan untuk mengutamakan kesehatan tersangka dan menunda proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu proses pemeriksaan untuk dilakukan istirahat. Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada di pertanyaan 73 tadi,” tambah Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Belum Ada Penahanan, Dijadwalkan Ulang

Meskipun berstatus tersangka, polisi menegaskan belum ada langkah penahanan terhadap Richard Lee. “Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Rencananya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sisa pertanyaan pada minggu depan, menunggu kondisi kesehatan dokter Richard Lee pulih sepenuhnya. Mureks mencatat bahwa kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu kesehatan konsumen.

Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Kasus yang menjerat Richard Lee kali ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Masalah ini bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif).

Produk yang menjadi objek kasus diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, ada dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun dijual bebas kepada masyarakat.

Atas temuan tersebut, penyidik menyangkakan Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil dan kesehatan.

Referensi penulisan: hot.detik.com

Mureks