Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Divonis Lebih Ringan

oleh
oleh
Empat terdakwa kejahatan siber pembobol kartu kredit yang melibatkan 2 warga Lubuklinggau dihukum berbeda oleh Majelis Hakim PN Surabaya
Rumah mewah milik terdakwa Kgs Egi Pratama yang terlibat kejahatan siber

MUREKS.CO.ID – Empat terdakwa kejahatan siber pembobol kartu kredit yang melibatkan 2 warga Lubuklinggau dihukum berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis empat terdakwa dibacakan majelis hakim diketuai A.A GD Agung Parnata dengan anggota hakim Widarti dan Marper Pandiangan serta Panitra Pengganti Raden Mohammad Rizal Effendi, Selasa, 21 Februari 2023.

Dua warga Lubuklinggau tersebut yakni Kgs Egi Pratama dan Prasetyo Bagus warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga : Mantan Perawat Siloam Silampari Lubuklinggau Curi Mobil Brio Temannya karena Banyak Hutang

Kgs Egi Pratama divonis hakim 10 bulan penjara serta diminta membayar denda Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun (12 bulan) penjara.

Tiga terdakwa lainnya Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan Thomas Defransa Putra Widjaya divonis 8 bulan penjara dengan Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurangan. Vonis tersebut lebih lebih ringan 2 bulan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami, SH dan Basuki Wiryawan, SH yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Kgs Egi Pratama) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, serta denda Rp15.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan terdakwa Kg Egi Pratama dikutip dari laman Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga : Satres Narkoba Datangi Desa Tanah Periuk, Periksa Penduduk yang Mencurigakan

Hakim menyatakan terdakwa Kgs Egi Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.