Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Divonis Lebih Ringan

oleh
oleh
Empat terdakwa kejahatan siber pembobol kartu kredit yang melibatkan 2 warga Lubuklinggau dihukum berbeda oleh Majelis Hakim PN Surabaya
Rumah mewah milik terdakwa Kgs Egi Pratama yang terlibat kejahatan siber

Pengadilan Negeri Surabaya juga memutuskan sejumlah harta kekayaan milik Kgs Egi Pratama yang disebut sebagai pemimpin kelompok Umbrella Corp disita untuk negara. Yakni satu bidang tanah dan bangunan rumah mewah beserta 1 buah Buku Sertifikat Hak Milik Tanah No.02460 An.Kgs Egi Pratama terletak di Desa Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga : Sumur Minyak Ilegal Meledak Tewaskan Satu Orang

Harta Kgs Egi Pratama lainnya yang disita untuk negara yakni uang tunai Rp273.000.000. Majelis hakim juga menetapkan beberapa barang bukti dalam perkara Kgs Egi Pratama dirampas untuk dimusnahkan.

Yakni 1 unit Laptop merk ASUS ROG warna hitam Model G532L, 1 unit LCD Monitor merk Samsung warna hitam. Lalu 1unit Handphone 11 Promax warna gray, 1 akun Indodax atas nama Kgs Egi Pratama.

Kemudian dalam amar putusannya hakim juga menetapkan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam No.Pol : BG 1872 GC beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Kgs Humaidi. Lalu 1 unit mobil merk Honda HRV No.Pol : BG 123 INA beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Meti Kurnia Sari.

Baca Juga : Fokus Kembangkan Pedesaan, Tim Kemendes RI Datangi Muba 

Diketahui kronologis pengungkapan kasus keempat terdakwa bermula Jumat 5 Agustus 2022 saat saksi Danny Habibie dan saksi Dicky Arta A melaksanakan patroli cyber di Kantor Unit 1 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Saat itu para saksi menemukan akun facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13.
Dalam beranda akun facebook tersebut ada postingan tentang tool atau software bernama “Umbrella”.

Adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain.

Berdasarkan temuan tersebut kemudian saksi Danny dan saksi Dicky melakukan patrol cyber lebih lanjut pada grup-grup Telegram yang akhirnya menemukan satu grup Telegram didalamnya tergabung akun atas nama Thomas Alfa Edison.
Kegiatannya menyebarkan file scampage/website palsu mengatasnamakan Paypal.

Baca Juga : Milad ke-10 Yayasan Pendidikan dan Dakwah Pelita Taqwa, MC Expo 2023 Sukses

Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky melakukan profiling hingga menemukan pemilik atau pengguna akun atas nama Thomas Alfa Edison tersebut adalah terdakwa Kgs Egi Pratama.

Kemudian Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB, saksi Danny dan saksi Dicky beserta team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan terdakwa Kgs Egi Pratama di Jalan Raya Tugumulyo Kelurahan Eka Marga RT.05 Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Kemudian saksi melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa Kgs Egi Pratama berikut perangkat yang digunakannya. Yakni satu unit Laptop ROG Strix warna hitam beserta layar monitor eksternal.

Baca Juga : Bupati Hj Ratna Machmud Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Mura MANTAB

Di dalamnya ditemukan bahan-bahan penyebaran scampage dan juga data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain hasil penyebaran scampage tersebut. Lalu satu unit handphone Iphone 11 Promax warna hitam dengan nomor simcard 081370484655.
Di dalamnya terdapat grup telegram bernama Umbrella Gaming dan grup discord Umbrella Server yang digunakan berkomunikasi antara terdakwa Kgs Egi Pratama dengan anak buahnya.