Rais Syuriyah PBNU, Mohammad Nuh, memberikan tanggapan tegas terkait klaim PBNU kubu Ketua Umum Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang menyebut rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta, tidak sah. Nuh menegaskan bahwa hasil pleno tersebut sah dan tidak perlu dipertanyakan berdasarkan aturan internal organisasi.
Pernyataan Nuh ini merupakan respons atas ucapan Sekretaris Jenderal PBNU kubu Gus Yahya, Amin Said Husni, yang mengklaim pleno tersebut tidak memenuhi kuorum. Nuh menjelaskan bahwa rapat yang digelar telah dihadiri oleh lebih dari separuh peserta ditambah satu orang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau kuorum ya kuorum, itu dia artinya kuorum itu di AD/ART-nya jelas sudah, pleno ya, itu 50% plus satu. Kalau 50% plus satu tidak terpenuhi, maka ditunda 30 menit. Nah, alhamdulillah kita nggak pake tunda karena dari awal sudah melebihi dari 50 plus satu, yaitu 55,39,” ujar Nuh di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Nuh menambahkan bahwa pihaknya memiliki daftar kehadiran peserta yang lengkap sebagai bukti sahnya kuorum. “Daftarnya ada, komplet. Oleh karena itu, kalau dinyatakan tidak kuorum, saya kira data yang akan berbicara,” tegasnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa rapat pleno tidak mengharuskan kehadiran seluruh jajaran pengurus PBNU. Rapat pleno pada Selasa (9/12) malam itu dihadiri oleh unsur tanfidziyah dan syuriyah, termasuk Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
“Ya, kalau pleno kan tidak harus penuh semua. Ya pleno syaratnya tidak harus penuh semua, baik dari unsur mustasyar, a’wan, semuanya. Kalau 50% plus satu, oke sudah,” jelas Nuh.
“Nah, yang hadir kemarin, baik dari tanfidziyah juga hadir, buktinya sudah, tanfidziyah beliau (Saifullah Yusuf atau Gus Ipul) hadir, syuriyah juga hadir,” imbuhnya.
Nuh mengimbau agar kubu Gus Yahya tidak perlu khawatir mengenai legitimasi rapat pleno tersebut. Menurutnya, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kuorum rapat pleno semalam telah terpenuhi.
“Gitu ya, sah sudah nggak perlu khawatir. Masa Gus Ipul nggak legitimate. Nggak perlu dipertanyakan lagi,” pungkasnya.
Tanggapan Kubu Gus Yahya
Sebelumnya, PBNU kubu Gus Yahya menyatakan rapat pleno yang digelar di Hotel Sultan tidak sah karena dianggap bertentangan dengan aturan AD/ART. Sekjen PBNU kubu Gus Yahya, Amin Said Husni, menilai tindakan tersebut tidak memiliki landasan konstitusional.
Amin Said Husni menyatakan bahwa para kiai sepuh, melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng, telah memberikan arahan tegas mengenai larangan pemakzulan Ketua Umum PBNU.
“Rapat pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin di Jakarta pada (9/12).
Selain itu, rapat tersebut juga dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai rapat pleno karena hanya dihadiri oleh sebagian kecil anggota yang memiliki hak suara.
“Yang disebut rapat pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apa pun karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno. Karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” tuturnya.






