Lifestyle

Panduan Lengkap: Sikap Makmum Saat Imam Tak Berqunut Subuh Menurut Ulama dan Empat Mazhab

Praktik doa qunut dalam salat Subuh menjadi salah satu amalan yang kerap ditemui di masyarakat Indonesia, khususnya pada posisi i’tidal setelah rukuk di rakaat kedua. Namun, perbedaan pandangan di kalangan umat Islam mengenai pembacaan qunut ini seringkali menimbulkan pertanyaan, terutama bagi makmum ketika imam tidak melaksanakannya.

Lalu, bagaimana seharusnya sikap seorang makmum jika imam yang memimpin salat Subuh tidak membaca doa qunut? Artikel ini akan mengulas pandangan empat mazhab fikih serta penjelasan dari ulama terkemuka mengenai masalah tersebut.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Perbedaan Pandangan Empat Mazhab Fikih tentang Qunut Subuh

Doa qunut Subuh dapat dibaca baik ketika melaksanakan salat secara munfarid (sendiri) maupun berjamaah. Namun, para ulama dari empat mazhab fikih memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum dan praktik pembacaannya dalam salat Subuh. Mureks mencatat bahwa perbedaan pandangan ini telah menjadi bagian dari khazanah keilmuan Islam yang kaya.

Perbedaan pendapat ini dijelaskan dalam buku Sholat Empat Madzhab karya Ahmad Shams Madyan. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya keragaman pandangan ulama dalam memahami dalil-dalil tentang qunut Subuh, yang hingga kini masih dipraktikkan oleh umat Islam di berbagai wilayah.

Dalam Mazhab Syafi’i, membaca qunut pada salat Subuh dihukumi sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan dilakukan secara rutin sepanjang tahun. Qunut Subuh juga dikategorikan sebagai sunnah ab’ad, yaitu amalan sunnah dalam salat yang apabila ditinggalkan dianjurkan untuk diganti dengan sujud sahwi. Menurut mazhab ini, qunut Subuh dibaca pada rakaat kedua setelah bangkit dari ruku’ (i’tidal).

Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak ada qunut Subuh yang dilakukan secara rutin. Qunut hanya disyariatkan ketika terjadi musibah besar atau kondisi darurat yang menimpa kaum muslimin, yang dikenal dengan qunut nazilah. Dalam kondisi tersebut, qunut dibaca pada salat-salat wajib, termasuk salat Subuh, hingga keadaan darurat tersebut berakhir.

Menurut Mazhab Hanafi, tidak ada qunut dalam salat Subuh. Qunut hanya disyariatkan dalam salat Witir, dan dibaca sebelum ruku’ pada rakaat terakhir.

Sementara itu, Mazhab Maliki berpendapat bahwa membaca qunut Subuh dihukumi sunnah muakkadah. Namun, praktik dan redaksi qunut yang dibaca memiliki perbedaan dengan Mazhab Syafi’i.

Sikap Makmum Ketika Imam Tidak Membaca Qunut Subuh Menurut Buya Yahya

Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa tidak membaca doa qunut oleh imam bukanlah suatu masalah. Hal ini terutama berlaku apabila imam tersebut mengikuti mazhab Hanafi, bukan mazhab Syafi’i.

Menurut Buya Yahya, praktik membaca atau tidak membaca qunut sepenuhnya bergantung pada mazhab yang dianut masing-masing. Jika seseorang mengikuti mazhab Hanafi, maka ia tidak membaca doa qunut. Sebaliknya, bagi penganut mazhab Syafi’i, membaca qunut merupakan bagian dari praktik salat Subuh.

“Karena yang menjadi imam Anda adalah (mengikuti mazhab -red) Imam Abu Hanifah dan tidak qunut, Anda sebagai seorang mazhab Syafi’i Anda bisa berqunut menambah waktu sedikit karena Anda mempertahankan mazhab Syafi’i dan tidak melanggar cara Abu Hanifah,” terang Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV yang berjudul Bermakmum pada Imam yang tidak Qunut.

Dalam kesempatan yang berbeda, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut juga menjelaskan tata cara membaca qunut bagi makmum bila imamnya tidak membaca qunut, yakni dengan memanfaatkan waktu setelah imam bangkit dari rukuk.

“Anda tetap disunnahkan membaca qunut, tertinggal sebentar (dari imam). Jadi waktu imam ‘sami’allahu liman hamidah’, bergegas Anda untuk mengambil sunnat aba’adh, ini sunnat yang berat, sunnat yang besar pahalanya, (untuk) membaca qunut ‘Allahummahdini fiman hadayt’ kalau hafal. Kalau ndak hafal (baca) ‘rabbana atina’ juga sah,” terang Buya Yahya dalam ceramahnya yang berjudul Menjadi Makmum Kepada Imam yang Tidak Baca Qunut di kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (7/1/2026). Menurut Mureks, panduan dari para ulama ini sangat membantu umat Islam dalam menyikapi perbedaan praktik ibadah.

Panduan Makmum Saat Tidak Mendengar Bacaan Qunut Imam

Dalam Kitab Induk Doa dan Zikir terjemahan al-Adzkar karya Imam an-Nawawi, dijelaskan perbedaan pendapat ulama Syafi’iyah terkait cara membaca doa qunut, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang salat sendirian. Pembahasan ini berkaitan dengan bacaan doa qunut yang dibaca dengan suara keras atau lirih dalam salat Subuh.

Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa bagi orang yang melaksanakan salat secara munfarid, doa qunut dibaca dengan suara lirih. Sementara itu, dalam salat berjamaah, imam dianjurkan membaca doa qunut dengan suara keras agar dapat diikuti oleh makmum.

Adapun sikap makmum bergantung pada cara imam membaca doa qunut tersebut. Jika imam tidak membaca doa qunut dengan suara keras, maka makmum tetap membaca doa qunut secara lirih, sebagaimana bacaan doa lainnya yang dibaca lirih dalam salat, karena makmum berada dalam kebersamaan bacaan dengan imam.

Namun, apabila imam membaca doa qunut dengan suara keras dan makmum dapat mendengarnya, maka makmum cukup mengaminkan doa yang dibaca imam, kemudian memuji Allah SWT pada bagian penutup doa.

Dalam kondisi makmum tidak mendengar bacaan doa qunut imam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat makmum membaca doa qunut secara lirih, ada pula yang berpendapat cukup dengan mengaminkan doa imam, dan ada pendapat lain yang menganjurkan makmum berusaha mendengarkan bacaan doa imam.

Dari beberapa pendapat tersebut, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa pendapat yang terpilih (mukhtar) adalah makmum membaca doa qunut secara lirih apabila tidak mendengar bacaan imam.

Mureks