Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan tersangka Richard Lee meskipun telah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam pada Kamis (8/1/2026) dini hari. Keputusan ini diambil setelah dokter kecantikan tersebut dicecar 73 pertanyaan terkait laporan Dokter Detektif (Doktif).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut. “Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Pemeriksaan terhadap Richard Lee, yang berstatus tersangka, berlangsung sejak siang hari dan terpaksa dihentikan sebelum seluruh 85 pertanyaan tuntas dijawab. Mureks mencatat bahwa pemeriksaan dihentikan pada pertanyaan ke-73 karena kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun.
“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena, pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan,” tambah Kombes Pol Reonald Simanjuntak.
Kuasa hukum Richard Lee segera mengajukan permohonan penghentian pemeriksaan mengingat kondisi kliennya yang mulai kelelahan. Penyidik kemudian menyetujui permohonan tersebut, mengutamakan kesehatan tersangka sebelum melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu proses pemeriksaan untuk dilakukan istirahat. Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada di pertanyaan 73 tadi,” jelasnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee berawal dari laporan Doktif dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Produk yang dipasarkan Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai izin, serta dipasarkan secara bebas padahal seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat.
Atas dugaan tersebut, penyidik menyangkakan Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil dan kesehatan.
Referensi penulisan: hot.detik.com






