Lifestyle

Doktif: “Kita Akan Bongkar-bongkaran Soal Itu” di Sidang Kasus Richard Lee

Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan “buka-bukaan” di persidangan. Pernyataan ini disampaikan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik oleh dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Status tersangka juga disandang oleh dokter Richard Lee dalam laporan yang diajukan Doktif di Polda Metro Jaya. Situasi ini menandai babak baru dalam perseteruan hukum antara keduanya.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Doktif Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Meski kini berstatus tersangka, Doktif menegaskan tidak gentar. Ia bahkan menantang proses hukum untuk segera bergulir ke meja hijau.

“Doktif tidak takut. Doktif tunggu sampai P21. Kapan persidangan? Kita akan bongkar-bongkaran soal itu,” ujar Doktif saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Awal Mula Kasus dan Dugaan Kejanggalan

Doktif menceritakan awal mula kasus ini bermula dari konten yang ia buat, mempertanyakan legalitas praktik dokter Richard Lee. Untuk mendapatkan bukti, ia mendatangi langsung klinik kecantikan milik Richard Lee di Palembang sebagai pasien dengan identitas asli.

Ketertarikan Doktif untuk mengunjungi klinik tersebut dipicu oleh harga layanan yang dinilainya tidak lazim, khususnya untuk prosedur stem cell. Menurutnya, biaya prosedur stem cell umumnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Stem cell itu ratusan juta, Rp 200 sampai Rp 300 juta. Tetapi di klinik dia, dia bisa menjual yang namanya mini stem cell dengan harga Rp 15 juta,” ungkapnya.

Temuan di Klinik dan Pertanyaan Izin Praktik

Saat berada di klinik, Doktif mengaku tidak menemukan papan nama dokter maupun surat izin praktik milik dokter Richard Lee yang terpampang di lokasi. Temuan ini memicu dugaan penipuan terhadap konsumen.

Ia pun mempertanyakan kepemilikan surat izin praktik dokter Richard Lee. “Dokter kliniknya sendiri aja gak tahu dia punya surat izin praktik. Sah dong kalau Doktif bilang Richard gak punya surat izin praktik?” katanya.

Doktif menegaskan bahwa sesuai Kode Etik Kedokteran Indonesia, setiap dokter wajib memasang surat izin praktik di tempat yang mudah dilihat oleh pasien.

Lebih lanjut, Doktif mengungkapkan bahwa dokter di klinik tersebut mengakui prosedur yang ditawarkan bukan stem cell, melainkan secretome. “Dokternya mengakui, ‘Dok, itu bukan stem cell, itu adalah secretome’,” beber Doktif.

Status Tersangka dan Upaya Mediasi

Penetapan status tersangka terhadap Doktif telah dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A, sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Kompol Dwi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Mureks mencatat bahwa upaya mediasi antara dokter Richard Lee dan Doktif sempat dijadwalkan oleh pihak kepolisian pada 6 Januari 2026. Namun, kedua belah pihak tidak hadir dalam agenda tersebut, menunjukkan belum adanya titik temu dalam kasus ini.

Referensi penulisan: hot.detik.com

Mureks