Nasional

Panduan Lengkap Penilaian SKP Bawahan di e-Kinerja BKN: Memahami Rumus dan Prosedur Efektif

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan instrumen krusial dalam evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disusun dan dinilai dalam periode satu tahun. Dokumen ini memuat rencana serta capaian kinerja pegawai yang menjadi fondasi utama dalam penilaian prestasi kerja.

Saat ini, proses penilaian SKP telah beralih secara elektronik melalui sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pergeseran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi. Mureks mencatat bahwa transisi ke sistem elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penilaian kinerja ASN.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Prosedur Penilaian SKP Bawahan di e-Kinerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, penilaian SKP bawahan dilakukan dengan membandingkan target kinerja yang telah ditetapkan dengan realisasi kinerja yang berhasil dicapai. Proses ini secara fundamental didasarkan pada dokumen SKP yang sebelumnya telah disusun oleh PNS yang bersangkutan.

Meskipun langkah-langkah detail penilaian SKP bawahan di e-Kinerja terintegrasi dalam sistem, secara umum prosesnya melibatkan input data, verifikasi, dan persetujuan. Setelah proses penilaian oleh atasan selesai, langkah berikutnya adalah pengesahan dan pengiriman hasil penilaian melalui sistem e-Kinerja oleh bawahan. Hal ini memastikan bahwa data penilaian terekam dan tersimpan dengan baik dalam basis data kepegawaian.

Rumus Penilaian SKP Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011

Penilaian SKP mencakup beberapa aspek utama, yaitu kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, pejabat penilai dapat menggunakan rumus penilaian berikut untuk mengukur kinerja bawahan:

  1. Kuantitas

    Kuantitas = (realisasi output (RO) / target output (TO)) x 100

  2. Kualitas

    Kualitas = (realisasi kualitas (RK) / target kualitas (TK)) x 100

  3. Waktu

    Waktu = ((1,76 x target waktu (TW) – realisasi waktu (RW)) / target waktu (TW)) x 100

  4. Biaya

    Biaya = ((1,76 x target biaya (TB) – realisasi biaya (RB)) / target biaya (TB)) x 100

Menurut pantauan Mureks, pemahaman yang komprehensif terhadap rumus-rumus ini krusial bagi pejabat penilai untuk memastikan objektivitas dan keadilan dalam memberikan evaluasi kinerja. Dengan demikian, penilaian SKP dapat menjadi alat yang efektif untuk pengembangan karir ASN.

Mureks