Komika senior Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Januari 2026, terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan ini berkaitan dengan pernyataan sang komika dalam spesial show stand up-nya yang bertajuk “Mens Rea”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (8/1).
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor menduga adanya tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
Budi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang diduga dilakukan Pandji Pragiwaksono melalui pernyataannya dalam spesial show stand up-nya bertajuk Mens Rea. “Tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan tahapan awal penanganan laporan. Mureks mencatat bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti yang ada. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” jelas Budi.
Ia pun meminta publik untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku. “Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono diketahui tengah mempersiapkan tur stand up komedi bertajuk “Mens Rea” yang direncanakan akan digelar di 10 kota di Indonesia.






