Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan pemisahan unit usaha syariah (UUS) di industri asuransi. Hingga akhir tahun 2025, tercatat dua UUS telah berhasil melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi baru, sementara dua UUS lainnya telah mengalihkan portofolio bisnisnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini masih ada enam UUS yang dalam proses spin off. Dari jumlah tersebut, dua UUS berencana mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, dan empat UUS akan mengalihkan portofolionya. Sejumlah UUS lain masih dalam tahap persiapan perizinan dan operasional, mengingat batas waktu pelaksanaan spin off paling lambat akhir tahun 2026.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Ogi menegaskan bahwa OJK akan terus memantau dinamika yang berkembang. “Seiring dinamika yang berkembang, OJK akan melakukan analisis dan penilaian kembali terhadap rencana bisnis masing-masing perusahaan asuransi. Bagi perusahaan yang tidak melanjutkan UUS, keputusan didasarkan pada pertimbangan strategis serta skala usaha yang dimiliki,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kewajiban pemisahan UUS asuransi ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023. Aturan tersebut menetapkan tenggat waktu bagi UUS asuransi dan reasuransi untuk melakukan spin off paling lambat 31 Desember 2026.
Sebelumnya, pada tahun 2023, catatan Mureks menunjukkan sebanyak 41 UUS telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) kepada OJK. Dari total tersebut, 28 UUS berencana melakukan spin off secara penuh (full-fledged), sedangkan 13 UUS memilih skema pengalihan portofolio.






