Keuangan

OJK Tegaskan Asuransi Kredit Pinjol Bukan Jaminan Bebas Risiko, Tanggung Jawab Tetap di Penyelenggara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa produk asuransi kredit untuk pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) tidak serta-merta menghapus risiko bagi penyelenggara. Tanggung jawab penuh atas manajemen risiko, penilaian kredit, hingga proses penagihan tetap berada di tangan penyelenggara pinjol.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025 pada Jumat, 9 Januari 2025. Ogi menekankan pentingnya pengawasan ketat di tengah pesatnya pertumbuhan industri pinjol di Indonesia.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Asuransi Kredit Bukan Pengganti Manajemen Risiko

Ogi menjelaskan bahwa regulasi yang ada dirancang untuk mencegah potensi moral hazard. “Untuk mencegah terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower, POJK [40/2024] menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit,” ujar Ogi.

Dukungan asuransi kredit bagi penyelenggara pindar diatur secara spesifik dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Menurut Ogi, peraturan ini mewajibkan asuransi untuk menutup sebagian besar risiko gagal bayar, namun tetap berlandaskan prinsip asuransi yang sehat, wajar, dan sesuai iktikad baik.

“Kemudian didasarkan pada iktikad baik, memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Implementasi Bertahap dan Konsorsium Asuransi

Sejak pertengahan Desember 2025, POJK telah menyetujui penggunaan produk asuransi kredit dalam ekosistem pindar. Implementasinya dilakukan secara bertahap melalui pendekatan pilot implementation, yang terus dievaluasi untuk memastikan efektivitas, mitigasi risiko, dan dampaknya.

OJK juga telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar. “POJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar, dan produk tersebut telah diluncurkan pada Desember 2025 yang lalu,” jelas Ogi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memastikan mekanisme pengawasan dan kontrol berkelanjutan terhadap produk asuransi yang digunakan industri pinjol.

Pemantauan Kinerja dan Kepatuhan Perusahaan Asuransi

Ogi menegaskan bahwa perusahaan asuransi wajib melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi. Pemantauan ini mencakup evaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, serta dampaknya terhadap perlindungan pemegang polis. Hal ini bertujuan menjaga agar produk asuransi tetap berfungsi optimal dan mengurangi potensi risiko tambahan.

Selain itu, setiap perusahaan asuransi yang ingin menyelenggarakan atau memasarkan asuransi kredit khusus pindar harus mengacu pada POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Asuransi Kredit. Aspek yang diperiksa antara lain likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan sumber daya manusia (SDM), dan tata kelola. Perusahaan juga harus memenuhi ketentuan POJK 40/2024, termasuk larangan penggunaan mekanisme stop loss.

“Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang telah memiliki izin tetap diwajibkan melaporkan dan memperoleh persetujuan OJK apabila produk tersebut akan diselenggarakan atau dipasarkan khusus untuk mendukung kegiatan pendanaan pada industri pindar,” tegas Ogi.

Dalam ringkasan Mureks, inti dari kebijakan ini adalah mencegah moral hazard, yaitu potensi kelalaian atau pengambilan risiko berlebihan baik dari sisi peminjam (borrower) maupun penyelenggara. Asuransi kredit tidak menghapus risiko penyelenggara; tanggung jawab terhadap penilaian kredit, proses penagihan, dan manajemen risiko tetap melekat.

Tujuan Kebijakan: Ekosistem Pinjol yang Sehat dan Aman

Kebijakan ini menunjukkan bahwa OJK memandang penting keseimbangan antara inovasi teknologi finansial dan perlindungan konsumen. Asuransi kredit berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti, dalam pengelolaan risiko industri pinjol. Dengan pemantauan dan regulasi yang ketat, OJK ingin memastikan pertumbuhan industri pinjol yang sehat dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kepentingan peminjam maupun investor.

Penerapan POJK 40/2024 juga mendukung terciptanya ekosistem pendanaan digital yang lebih transparan dan aman. Investor, baik institusi maupun ritel, mendapatkan kepastian hukum terkait kewajiban penyelenggara, sementara peminjam tetap mendapat perlindungan dari risiko gagal bayar melalui mekanisme asuransi yang sah dan diawasi OJK.

Dengan penegasan ini, OJK sekaligus memberikan pesan edukatif kepada masyarakat dan industri: meski ada asuransi kredit, risiko tetap harus dikelola dengan baik, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat.

Mureks