Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra mencapai hampir Rp400 triliun. Data sementara yang dihimpun Mureks menunjukkan, sebanyak 105.000 debitur di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat turut merasakan dampak bencana tersebut.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan data ini dalam sambutannya pada pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026, Jumat (2/1/2026). “Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu, sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun,” papar Mahendra.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Sebagai respons atas kondisi tersebut, OJK telah mengambil langkah konkret dengan menerapkan kebijakan relaksasi kredit. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban korban dan mempercepat pemulihan pascabencana, berlaku sejak 10 Desember 2025, dua minggu setelah pemerintah ketiga provinsi menyatakan status bencana, dan akan efektif hingga tiga tahun ke depan.
Mahendra merinci, relaksasi ini mencakup perlakuan khusus untuk seluruh jenis kredit di semua segmen usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga usaha besar dan korporasi. Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi akan tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Selain itu, OJK juga memungkinkan pemberian kredit pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.
Di sektor perasuransian, OJK mendorong perusahaan untuk melakukan pemetaan polis terdampak, menyederhanakan proses klaim, serta mengambil langkah-langkah pendukung lainnya. OJK juga berharap peraturan khusus untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sedang difinalisasi pemerintah dapat segera terbit guna menghindari diskriminasi perlakuan di lapangan.
Keputusan pemberian perlakuan khusus relaksasi selama tiga tahun ini merupakan aktivasi dari POJK 19 tahun 2022. Peraturan ini dirumuskan berdasarkan pengalaman dari masa pandemi Covid-19, memungkinkan keputusan strategis dan penting untuk daerah krisis dapat diambil dengan cepat, tepat, dan tetap menjaga akuntabilitas.
“Jika di waktu Covid-19 lalu, trigger untuk menetapkan kondisi krisis seperti ini sangat rigid dan memerlukan waktu panjang, maka POJK 19 tahun 2022 penyempurnaannya itu dilakukan dengan proses yang lebih cepat, dengan penghitungan presisi lebih baik,” terang Mahendra. Ia menyatakan optimisme bahwa jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut.






