Keuangan

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Maucash, Pinjol Milik Astra Resmi Berhenti Beroperasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyetujui pencabutan izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (Maucash), salah satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Keputusan ini menandai berakhirnya operasional Maucash, platform pinjaman digital milik Astra.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha secara sukarela yang diajukan oleh Maucash. Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Kewajiban Maucash Pasca Pencabutan Izin

Dengan persetujuan ini, Maucash diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Selain itu, perusahaan juga harus menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada semua pihak terkait, termasuk para pemberi pinjaman (lender).

“OJK telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha secara sukarela (permintaan sendiri) yang diajukan oleh PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) melalui Surat Nomor S-40/D.06/2025 tanggal 17 Desember 2025,” ujar Agusman dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Agusman menambahkan, “Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak, termasuk para lender, serta menghentikan seluruh kegiatan usaha. OJK terus melakukan monitoring dan memastikan pemenuhan kewajiban dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.”

Konsolidasi Industri Fintech Lending

Dinamika keluarnya sejumlah pelaku usaha dari industri pinjaman daring (pindar) atau pinjol ini merupakan bagian dari proses konsolidasi yang sedang berlangsung. Regulator mengarahkan proses ini untuk memperkuat fondasi industri keuangan secara keseluruhan.

“Dinamika keluarnya pelaku usaha di industri pindar merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen,” jelas Agusman.

Dalam proses konsolidasi ini, OJK mendorong agar pelaku usaha fokus pada peningkatan kualitas operasional. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap ketentuan, transparansi, serta praktik penyaluran pembiayaan yang bertanggung jawab.

Terkait apakah ada pindar lain yang ingin mengembalikan izin usaha, Agusman memastikan bahwa hingga saat ini industri masih berada dalam masa moratorium perizinan. “Perizinan usaha di industri pindar masih dalam moratorium. Dan penyelenggara pindar saat ini difokuskan untuk memperkuat kualitas agar tumbuh sehat dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Kontribusi dan Tantangan Sektor Produktif

Catatan Mureks menunjukkan, kinerja fintech lending di sektor produktif mencatat outstanding pembiayaan sebesar Rp 31,37 triliun per September 2025. Nilai ini setara dengan 34,48 persen dari total outstanding pembiayaan industri fintech lending pada periode yang sama.

Capaian tersebut menunjukkan kontribusi fintech lending terhadap pembiayaan kegiatan produktif, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor riil lainnya. Namun demikian, OJK menilai porsi penyaluran pembiayaan ke sektor produktif tersebut masih belum optimal. Proporsi ini masih berada di bawah target yang telah ditetapkan dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023-2028.

Direktur Maucash, Indra Suryawan, kepada Kontan, mengonfirmasi bahwa seluruh kegiatan pendanaan melalui sistem elektronik Maucash telah dihentikan. Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terkait rencana pengembalian izin tersebut, dapat menghubungi perusahaan melalui alamat e-mail [email protected] paling lambat hingga 31 Januari 2026 untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan kepentingannya.

Mureks