Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah merampungkan penanganan sebanyak 176 perkara di sektor jasa keuangan sepanjang tahun 2025. Dari total kasus tersebut, sektor perbankan menjadi penyumbang terbanyak yang berhasil diselesaikan oleh otoritas.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2025, penyidik OJK telah menuntaskan 140 perkara dari sektor perbankan, 9 perkara pasar modal, 24 perkara asuransi dana pensiun, serta 3 perkara di bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Dominasi Perbankan dan Proses Hukum
“Sampai dengan 31 Desember 2025, penyidik OJK telah menyelesaikan total 176 perkara,” ujar Mirza dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Jumat (9/1/2026).
Selain perkara yang telah diselesaikan, Mirza juga mengungkapkan bahwa sebanyak 140 perkara telah diputus oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, 134 perkara telah memperoleh ketetapan hukum tetap atau inkrah, sementara 6 perkara lainnya masih berada dalam tahap kasasi.
Mirza menegaskan komitmen penyidik OJK untuk terus menjalin komunikasi aktif dengan aparat penegak hukum guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama yang erat dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Catatan Mureks menunjukkan, koordinasi ini krusial untuk efektivitas penegakan hukum.
Landasan Hukum dan Cakupan Tindak Pidana
OJK memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan perlu dilakukan penyelidikan sebelum dimulainya penyidikan formal. Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
POJK Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui regulasi ini, cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan menjadi lebih luas, meliputi:
- Perbankan;
- Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
- Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
- Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;
- Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto;
- Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen.






