Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul dugaan kasus gagal bayar (galbay) senilai Rp 1,4 triliun. Kasus ini telah merugikan ribuan pemberi dana atau lender yang menanamkan modalnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa penelusuran aset dan transaksi DSI dilakukan secara menyeluruh. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman indikasi pelanggaran yang sedang berlangsung.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
OJK Fasilitasi Mediasi dan Monitor Komunikasi
Sejak Oktober 2025, OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender. Mediasi ini bertujuan untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan oleh pengurus DSI.
“OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025, sebagai bagian dari perlindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terus dimonitor,” ujar Agusman dalam keterangan pers yang dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.
Menurut catatan Mureks, DSI sendiri telah berada di bawah pengawasan khusus OJK sejak 2 Desember 2025. Dalam fase pengawasan ini, OJK melaksanakan pemeriksaan khusus yang mencakup pendalaman transaksi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta evaluasi menyeluruh terhadap model bisnis dan pengelolaan dana perusahaan.
Penelusuran Aset dan Sanksi Administratif
Penelusuran aset dan underlying pendanaan DSI menjadi bagian krusial dalam pemeriksaan. Agusman menjelaskan, “Penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informas.” Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan kelengkapan data dan informasi, sekaligus memetakan sumber-sumber yang berpotensi digunakan untuk pengembalian dana lender.
Selain itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah tersebut. Hingga akhir Desember 2025, OJK tercatat telah mengeluarkan 15 sanksi, meliputi:
- Peringatan tertulis
- Pengenaan denda
- Pembatasan kegiatan usaha
Sanksi-sanksi ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024,” beber Agusman.
Dalam upaya pengembalian dana, DSI saat ini tengah berupaya menginventarisasi aset-aset yang dikuasainya untuk dijadikan sumber pembayaran kepada para lender. Sementara itu, terkait pemblokiran rekening DSI, hal tersebut juga menjadi perhatian setelah adanya permintaan dari DSI kepada OJK dan PPATK untuk membuka pemblokiran tersebut.






