Keuangan

OJK Peringatkan Kenaikan Risiko Kredit Pinjol di Tengah Lonjakan Utang Rp 94,85 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peningkatan signifikan pada outstanding pembiayaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia yang kini mendekati angka Rp 100 triliun. Data terbaru menunjukkan, total utang masyarakat melalui platform pinjaman daring telah mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025.

Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 25,45 persen secara tahunan (year on year). Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya, Oktober 2025, yang tercatat 23,86 persen. Namun, catatan Mureks menunjukkan, laju pertumbuhan ini sedikit melambat jika dibandingkan dengan capaian November 2024 yang mencapai 27,32 persen.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers RDKB OJK Desember 2025 pada Jumat (9/1/2026), mengonfirmasi data tersebut. “Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen year on year,” ujar Agusman.

Seiring dengan lonjakan pembiayaan, OJK juga mencermati adanya kenaikan risiko kredit. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat telah mencapai 4,33 persen per November 2025. Angka ini meningkat tajam dibandingkan Oktober 2025 yang sebesar 2,76 persen, dan juga lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 2,52 persen.

Dalam upaya menjaga integritas dan stabilitas industri, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pinjaman daring sepanjang Desember 2025. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK serta hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

Agusman menjelaskan, “Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.”

Kinerja industri pinjaman daring turut memengaruhi sektor perusahaan pembiayaan. Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 1,09 persen secara tahunan menjadi Rp 506,82 triliun pada November 2025, didorong oleh pembiayaan modal kerja yang naik 8,99 persen secara tahunan. Dari sisi risiko, rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross tercatat 2,44 persen dan NPF Net sebesar 0,85 persen. Sementara itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di level 2,13 kali, jauh di bawah batas maksimum OJK sebesar 10 kali.

Sektor lain di bawah pengawasan OJK juga menunjukkan performa positif. Industri modal ventura tumbuh 1,20 persen secara tahunan dengan nilai pembiayaan mencapai Rp 16,29 triliun. Penyaluran pembiayaan pergadaian melonjak 42,88 persen secara tahunan menjadi Rp 125,44 triliun, dengan produk gadai menyumbang Rp 102,75 triliun atau 81,92 persen dari total pembiayaan.

Dalam ringkasan Mureks, terkait pemenuhan permodalan, OJK mencatat masih ada 9 dari 95 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK, termasuk melalui penambahan modal, pencarian investor strategis, atau opsi merger. Selain itu, sepanjang Desember 2025, OJK juga menjatuhkan 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku usaha di sektor PVML secara keseluruhan.

Mureks