Keuangan

OJK Pastikan Tiga Pinjol Hengkang Sepanjang 2025 adalah Bagian dari Konsolidasi Industri

(OJK) memastikan bahwa keluarnya sejumlah pelaku usaha dari industri pinjaman daring (pinjol) sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari proses . Tercatat, tiga perusahaan pinjol telah menghentikan operasionalnya dalam periode Januari hingga Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa dinamika ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen di sektor tersebut. “Dinamika keluarnya pelaku usaha di industri pindar merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen,” ujar Agusman dalam lembar jawaban RDK Desember 2025, Sabtu (10/1/2026).

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Terbaru, OJK telah menyetujui permohonan pencabutan izin usaha secara sukarela yang diajukan oleh PT Astra Welab Digital Arta, operator pinjol Maucash. Pencabutan izin untuk Maucash, yang merupakan besutan PT Astra International Tbk. (ASII), tertuang dalam Surat Nomor S-40/D.06/2025 tanggal 17 Desember 2025.

Agusman menegaskan bahwa setelah pencabutan izin, Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada pihak terkait, termasuk para pemberi pinjaman (lender), serta menghentikan seluruh kegiatan usahanya. OJK akan terus melakukan monitoring untuk memastikan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam ringkasan Mureks, selain Maucash, dua pinjol lain yang juga hengkang dari industri pada 2025 adalah PT Ringan Teknologi Indonesia, yang mengembalikan izin ke OJK, dan PT Crowde Membangun Bangsa, yang izinnya dicabut oleh OJK. Saat ini, perizinan usaha di industri pinjaman daring masih dalam status moratorium. Penyelenggara pinjol yang ada difokuskan untuk terus memperkuat kualitas layanan agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Mureks