Keuangan

OJK Pastikan Aturan Free Float Saham Baru Terbit Tahun 2026, Targetkan Porsi Publik 10-15 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan regulasi baru terkait free float saham akan diterbitkan pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia dengan menyesuaikan porsi saham yang dapat diperdagangkan secara bebas oleh publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan rencana tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026). “Kebijakan Free Float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026 ya, tentunya bertahap,” ujar Inarno Djajadi.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Peningkatan Batas Free Float

Saat ini, batasan free float yang berlaku adalah minimal 7,5 persen dari total saham perusahaan. Dalam aturan baru yang tengah digodok, OJK berencana meningkatkan batas tersebut menjadi 10 hingga 15 persen. Free float sendiri merujuk pada porsi saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh publik di pasar bursa, tidak termasuk saham yang dipegang oleh pemegang saham pengendali.

Inarno Djajadi menjelaskan, penyesuaian batas free float ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk pendalaman pasar keuangan nasional. Oleh karena itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusun regulasi ini dengan sangat hati-hati, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para emiten dan investor.

Menurut pantauan Mureks, berbagai aspek menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan ini. Aspek-aspek tersebut meliputi peningkatan likuiditas pasar, perlindungan investor, minat investor, kapitalisasi pasar (market cap), daya serap pasar, serta penentuan masa transisi yang sesuai. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk tetap menjaga minat korporasi domestik untuk melakukan penawaran umum perdana (go public).

“Saat ini OJK bersama BEI sedang melakukan evaluasi dan juga penyempurnaan kebijakan free float secara komprehensif,” tambah Inarno.

Simulasi Dampak Kebijakan Baru

OJK telah melakukan simulasi ekstensif untuk mengukur tingkat kepatuhan emiten terhadap berbagai skenario batas free float yang diusulkan. Catatan Mureks menunjukkan hasil simulasi sebagai berikut:

  • Jika batas minimum 10 persen diterapkan:
    • 751 emiten memenuhi ketentuan.
    • 192 emiten tidak memenuhi ketentuan.
    • Kebutuhan dana untuk memenuhi batas ini diperkirakan sekitar Rp 21 triliun.
  • Jika batas minimum 12,5 persen diterapkan:
    • Jumlah emiten yang tidak memenuhi ketentuan meningkat menjadi 270.
  • Jika batas minimum 15 persen diterapkan:
    • Jumlah emiten yang tidak memenuhi ketentuan mencapai 327.
    • Kebutuhan dana untuk memenuhi batas ini melonjak signifikan hingga sekitar Rp 203 triliun.

Simulasi ini menyoroti tantangan dan potensi dampak finansial yang besar bagi emiten dalam menyesuaikan diri dengan aturan free float yang lebih tinggi. OJK berkomitmen untuk memastikan kebijakan baru ini dapat diimplementasikan secara bertahap dan memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia.

Mureks