Keuangan

OJK: ‘Co-payment 5 Persen’, Perlindungan Pemegang Polis Asuransi Diperkuat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menurunkan batas nilai pembagian risiko atau co-payment yang ditanggung nasabah asuransi kesehatan. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025, porsi co-payment kini ditetapkan sebesar 5 persen dari total klaim asuransi kesehatan.

Ketentuan baru ini merupakan pembaruan dari Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan porsi co-payment sebesar 10 persen. POJK Nomor 36 Tahun 2025 ini diundangkan pada 22 Desember 2025 dan akan mulai berlaku efektif tiga bulan setelahnya, yakni sekitar 22 Maret 2026.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Detail Skema Co-payment dan Deductible

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa POJK terbaru ini mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko.

Namun, perusahaan tetap diizinkan untuk menawarkan produk asuransi kesehatan dengan fitur pembagian risiko, baik dalam bentuk co-payment maupun deductible, asalkan memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.

“Ketentuan resharing dalam bentuk co-payment yang ditanggung pemegang polis sebesar 5 persen dengan batas maksimum sebesar Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK Desember 2025 pada Jumat (9/1/2026).

Selain co-payment, POJK tersebut juga mengatur skema deductible tahunan. Skema ini dapat ditetapkan dalam jumlah tertentu, sepanjang disepakati antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, serta dicantumkan secara jelas dalam polis asuransi.

Penguatan Perlindungan dan Manajemen Risiko

Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025, OJK berupaya memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan. Aturan ini juga bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan.

“Melalui POJK tersebut, OJK menekankan penguatan perlindungan terhadap pemegang polis termasuk melalui kejelasan manfaat struktur produk dan pengendalian risiko klaim agar keberlangsungan produk tetap terjaga,” tambah Ogi.

Latar Belakang dan Peran DPR

Sebelum menerbitkan POJK ini, catatan Mureks menunjukkan OJK sempat mengeluarkan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 yang juga mengatur co-payment asuransi kesehatan. Namun, regulasi tersebut diminta untuk ditunda pemberlakuannya oleh Komisi XI DPR RI karena dinilai dibuat tanpa konsultasi publik yang memadai.

Setelah itu, Komisi XI DPR RI dan OJK mencapai kesepakatan untuk menyusun regulasi baru mengenai skema pembagian risiko asuransi kesehatan dalam bentuk POJK. Proses ini berlanjut dengan Rapat Kerja Komisi XI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif PPDP OJK pada 18 September 2025, di mana Komisi XI menyetujui rancangan POJK tersebut.

Salah satu perbedaan paling mencolok antara kedua regulasi tersebut adalah persentase pembagian risiko yang ditanggung nasabah asuransi, yang kini telah direvisi menjadi lebih rendah.

Mureks