Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan industri asuransi nasional harus mencatat pertumbuhan aset sebesar 7-9% untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029. Target ambisius ini datang di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor tersebut.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menjelaskan bahwa RPJMN 2025-2045 yang disusun oleh pemerintahan Prabowo Subianto secara tegas menempatkan sektor keuangan, termasuk asuransi, sebagai motor pendalaman intermediasi dan peningkatan produktivitas nasional.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
“Kalau kita lihat, kita saat ini adalah di angka mungkin sekitar 5% sekian ya kalau dibanding PDB, aset asuransi kita. Dan kita harus menuju ke angka 20% di Indonesia emas,” kata Sumarjono dalam acara Indonesia Economic & Insurance Outlook 2026 pada Senin, 22 Desember 2025.
Dengan kontribusi asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih tergolong rendah, Sumarjono menekankan perlunya terobosan signifikan untuk menciptakan iklim asuransi yang baik dan terpercaya di masyarakat. OJK mengidentifikasi dua langkah utama yang bisa dilakukan.
Menciptakan Ekosistem Baru dan Asuransi Wajib
Langkah pertama adalah menciptakan ekosistem baru dalam industri asuransi. Kedua, menjadikan asuransi sebagai kebutuhan wajib, bukan lagi sekadar opsi.
“Jadi nanti kiranya kita ciptakan juga asuransi-asuransi wajib, seperti bencana dan lain sebagainya yang tentunya bukan hanya bermanfaat untuk masyarakat, tetapi juga menjaga stabilisasi dari APBN kita,” ujar Sumarjono.
Selain itu, OJK juga menyoroti pentingnya insentif pajak yang seharusnya bisa diperoleh industri, serta kepastian regulasi. Kebijakan baru terkait asuransi kesehatan juga dianggap krusial, terutama di tengah tingginya inflasi medis.
Tantangan Inflasi Medis dan Kinerja Industri
Sumarjono menambahkan, “Tantangan medical inflation yang diperkirakan di tahun depan itu adalah 10,3%. Hal ini bisa menjadi salah satu tantangan yang cukup besar terutama karena inflasi medis yang tinggi telah terjadi di beberapa tahun terakhir sehingga memang harus adanya proses medical underwriting dan klaim manajemen yang lebih pruden.”
Sebagai gambaran, aset industri asuransi tercatat sebesar Rp1.192,11 triliun per Oktober 2025, menunjukkan kenaikan 5,16% secara tahunan (yoy). Dari total tersebut, aset asuransi komersial mencapai Rp970,98 triliun, tumbuh 6,23% yoy.
Kinerja asuransi komersial juga terlihat dari pendapatan premi pada periode Januari-Oktober 2025 yang mencapai Rp272,78 triliun, tumbuh tipis 0,42% yoy. Angka ini terdiri dari:
- Premi asuransi jiwa yang terkontraksi 1,11% yoy dengan nilai Rp148,86 triliun.
- Premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 2,33% yoy dengan nilai Rp123,92 triliun.






