MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) tengah menjajaki pemanfaatan Koperasi Merah Putih sebagai kanal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Inisiatif ini mencerminkan upaya diversifikasi layanan perpajakan daerah sekaligus memperluas akses pembayaran hingga ke tingkat komunitas, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses perbankan dan layanan digital formal.
Pelaksana tugas Kepala Bappenda Provinsi NTB, Faturahman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perluasan layanan Samsat hingga ke tingkat desa maupun kelurahan. “Tahun ini ada 20 Samsat Desa yang terkoneksi dengan Samsat Merah Putih. Selanjutnya menjadi total 50 Koperasi Merah Putih yang berperan sebagai Samsat Merah Putih,” ujar Faturahman dalam keterangannya di Mataram, Selasa (30/12).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Optimalkan Pendapatan Asli Daerah
Faturahman menuturkan, layanan pembayaran pajak yang langsung menjangkau desa dan kelurahan diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya mendekatkan layanan pembayaran pajak melalui kerja sama strategis dengan Koperasi Merah Putih tersebut.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi salah satu upaya strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nusa Tenggara Barat secara berkelanjutan,” kata Faturahman. Keterlibatan koperasi juga berpotensi memperkuat peran ekonomi lokal, meskipun tetap membutuhkan kerangka tata kelola, pengawasan, dan sistem integrasi yang kuat agar keamanan transaksi dan akuntabilitas pendapatan daerah tetap terjaga.
Realisasi Pajak Lampaui Target Rp1,67 Triliun
Hingga 30 Desember 2025, Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat realisasi penerimaan pajak daerah telah melampaui target. Pendapatan yang menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut mencapai 103,04 persen dari target sebesar Rp1,67 triliun.
Capaian positif ini ditopang oleh kinerja sejumlah jenis pajak utama, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang tetap menjadi penyumbang dominan. Selain itu, kontribusi juga datang dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta tambahan penerimaan dari pajak mineral bukan logam dan batuan. Realisasi yang melampaui target ini mencerminkan efektivitas pengelolaan pajak daerah sekaligus meningkatnya aktivitas ekonomi di NTB sepanjang tahun 2025.






