Nasional

NasDem: Pilkada Lewat DPRD Perkuat Demokrasi, Bukan Mematikan

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki pijakan konstitusional yang kuat. Menurutnya, langkah ini selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai Pancasila, serta tidak mematikan demokrasi.

“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/12).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Viktor menjelaskan, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah. Oleh karena itu, Pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.

Ia menambahkan, perubahan mekanisme Pilkada bukan bertujuan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan. “Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” tegasnya.

Menurut Viktor, demokrasi tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai prosedur memilih, tetapi sebagai instrumen untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Gagasan Pilkada melalui DPRD, lanjutnya, sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Ia menekankan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya dirancang sebagai demokrasi elektoral, tetapi juga sebagai demokrasi yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi pengambilan keputusan politik.

“DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat. Mekanisme Pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif,” jelas eks Gubernur NTT ini.

Viktor juga mengingatkan bahwa berbagai kasus hukum yang menjerat kepala daerah belakangan ini harus menjadi refleksi bersama. Tuntutan terhadap integritas personal kepala daerah, menurutnya, harus dibarengi dengan pembenahan sistem politik yang membentuk kepemimpinan di daerah.

“Kita tidak bisa hanya menuntut integritas individu, sementara sistem politiknya masih mahal, kompetitif secara tidak sehat, dan rentan mendorong penyalahgunaan kekuasaan,” ungkap Viktor.

Ia menilai kesepahaman nasional menjadi kunci agar perbedaan pandangan mengenai sistem Pilkada tidak berkembang menjadi polarisasi politik. Stabilitas politik dan kesinambungan pembangunan daerah, menurutnya, harus dijaga sebagai kepentingan bersama. “Perbedaan pandangan boleh ada, tapi jangan sampai ganggu persatuan dan arah kemajuan bangsa,” ujarnya.

Viktor mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi wacana Pilkada melalui DPRD dengan kejernihan nalar dan kedewasaan sikap, serta tetap berpegang pada nilai konstitusi. “Demokrasi harus kita pastikan mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang stabil, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan sistemik yang justru menjauhkan kekuasaan dari kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Mureks