Berita

Nadiem Makarim: “Tidak Sepeser Pun Uang Masuk Kantong Saya”, Bantah Terima Rp 809 M di Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah keras tudingan menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Bantahan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.

Dalam pembelaannya, Nadiem menyoroti ketidakjelasan mekanisme penerimaan uang yang dituduhkan jaksa. Ia menegaskan, “Dakwaan menyebut saya ‘memperkaya diri sendiri’ tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp 809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” kata Nadiem Makarim.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Nadiem juga mengklaim surat dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak menguraikan hubungan transaksi Rp 809 miliar dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian. Menurutnya, hal ini seolah mempersilakan publik untuk menebak-nebak. “Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya, bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” ujarnya.

Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Mureks mencatat bahwa penghitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini berasal dari dua komponen utama. Pertama, angka kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai kerugian sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady dalam pembacaan surat dakwaan menjelaskan, “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.”

Ia menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mureks