Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan kecaman keras terhadap pemerintah Israel. Kecaman ini menyusul kembali dilarangnya organisasi kemanusiaan internasional untuk memberikan pelayanan medis dan beroperasi di Jalur Gaza. Menurut MUI, tindakan Israel tersebut merupakan upaya strategis untuk secara sengaja mengekspos penderitaan rakyat Gaza.
“Tidak hanya mencerminkan pengabaian total terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga menunjukkan bahwa Israel secara sadar dan terencana menjadikan penderitaan rakyat sipil sebagai instrumen kebijakan politik dan militer,” tegas Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, dalam keterangannya pada Sabtu (3/1).
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
MUI menilai, alasan keamanan yang kerap dikemukakan Israel untuk melarang bantuan kemanusiaan tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum. Sebaliknya, alasan tersebut justru dianggap sebagai langkah Israel untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis.
“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida,” lanjut Sudarnoto.
Lebih lanjut, MUI juga menyoroti pelanggaran Konvensi Jenewa yang seharusnya melindungi organisasi kemanusiaan di tengah konflik bersenjata. Mureks mencatat bahwa jika tindakan Israel ini dibiarkan tanpa konsekuensi, hal tersebut hanya akan memperkuat pandangan dunia mengenai standar ganda dalam penegakan hukum internasional.
“Pembiaran terhadap tindakan Israel hanya akan memperkuat budaya impunitas dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional,” pungkas Sudarnoto.
Menyikapi kekejaman Israel tersebut, Sudarnoto menyampaikan empat poin sikap resmi MUI. Meskipun poin-poin tersebut tidak dirinci dalam pernyataan yang diterima, MUI menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan keadilan bagi Palestina.






