Mobilitas paspor Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan di awal tahun 2026. Berdasarkan pembaruan Passport Index per 5 Januari 2026, paspor Republik Indonesia kini memiliki mobility score 92, memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) mengakses total 92 negara dan wilayah tanpa visa reguler.
Peningkatan ini menempatkan paspor Indonesia di posisi ke-54 dalam Passport Power Rank global, dengan jangkauan dunia mencapai sekitar 46% dari seluruh negara di dunia. Kondisi ini memudahkan WNI merencanakan perjalanan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga ke berbagai belahan dunia.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Mureks mencatat bahwa kemudahan akses ini mencakup skema bebas visa, Visa on Arrival (VoA), maupun electronic travel authorization (eTA).
Memahami Bebas Visa, VoA, dan eTA untuk WNI
Bebas visa berarti WNI dapat memasuki suatu negara hanya dengan membawa paspor yang masih berlaku tanpa perlu mengurus visa apapun sebelum berangkat. Ini adalah opsi paling praktis bagi para pelancong.
Sementara itu, Visa on Arrival (VoA) menawarkan kemudahan pengurusan visa saat tiba di negara tujuan. Sedangkan electronic travel authorization (eTA) memungkinkan pengajuan visa secara elektronik sebelum keberangkatan, mempercepat proses di bandara.
Keuntungan utama dari fasilitas-fasilitas ini adalah penghematan waktu dan biaya yang signifikan, serta proses imigrasi yang lebih cepat karena tidak perlu antre di konsulat atau kedutaan untuk pengajuan visa.
Daftar Negara Bebas Visa, VoA, dan eTA untuk Pemegang Paspor Indonesia (Per Januari 2026)
Berikut adalah daftar lengkap negara dan wilayah yang memberikan fasilitas bebas visa, Visa on Arrival, atau electronic travel authorization bagi pemegang paspor Indonesia, lengkap dengan durasi tinggal maksimum yang diizinkan:
- Albania
- Angola – 30 hari
- Barbados – 90 hari
- Belarus – 30 hari
- Brazil – 30 hari
- Brunei Darussalam – 14 hari
- Cambodia (Kamboja) – 30 hari
- Chile – 90 hari
- Colombia – 90 hari
- Dominica – 21 hari
- Ecuador – 90 hari
- Fiji – 120 hari
- Gambia – 90 hari
- Guyana – 30 hari
- Haiti – 90 hari
- Hong Kong – 30 hari
- Iran – 15 hari
- Kazakhstan – 30 hari
- Kiribati – 90 hari
- Laos – 30 hari
- Macao – 30 hari
- Malaysia – 30 hari
- Mali – 30 hari
- Micronesia – 30 hari
- Morocco (Maroko) – 90 hari
- Myanmar – 14 hari
- Namibia – 30 hari
- Palestinian Territories
- Peru – 180 hari
- Philippines (Filipina) – 30 hari
- Rwanda – 90 hari
- Serbia – 30 hari
- Singapore (Singapura) – 30 hari
- St. Vincent and the Grenadines – 90 hari
- Thailand – 60 hari
- Timor-Leste – 30 hari
- Tunisia – 90 hari
- Türkiye (Turki) – 30 hari
- Uzbekistan – 30 hari
- Vanuatu
- Venezuela – 90 hari
- Viet Nam – 30 hari






