Minta Susu Secara Video Call Tedi Dihukum Berat Oleh Hakim

oleh
oleh
Tedi (19) disidang Pasalnya terbukti menyebar video call sex sang pacarnya
Tedi (19) disidang Pasalnya terbukti menyebar video call sex sang pacarnya

MUREKS.CO.ID – Ini akibatnya video call sex bersama sang pacar, berujung dihukum hukuman lima tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan.

Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau kepada terdakwa Tedi (19).

Vonis dibacakan Hakim Afif Januarsyah Saleh dibantu hakim anggota Tri Lestari dan Yulia Marhaena didampingi panitera pengganti (PP) Efendi Sulistio dalam sidang yang terdakwa berada di Lapas Kalas II B Surulangun secara zoom meeting, Kamis 6 April 2023.

BACA JUGA : ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran, Ini Kata Sekda Mura dan Lubuklinggau

Vonis lebih berat dibanding tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Rahmawati yang sebelumnya meminta hakim menjatuhi hukuman tiga tahun penjara terhadap Terdakwa Tedi.

Tedi yang merupakan warga Dusun I Desa Lubuk Kemang Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini divonis berat karena terbukti menyebarkan video call sex sang pacar yang merupakan pelajar SMP inisial RN (13).

BACA JUGA : Hari Raya Idul Fitri 2023, Muhammadiyah Tetapkan Jatuh pada 21 April 2023

Hakim Afif Januarsyah Saleh dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa Tedi terbukti secara sah dan bersalah dalam Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa, korban malu, trauma karena video yang direkam terdakwa beredar luas.