Namun terdakwa mengancam. Akhirnya korban melakukan apa yang diinginkan terdakwa melalui video call. Sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma.
Setelah video call itu, terdakwa masih sempat mengancam korban dengan berkata “Jangan kau adu dengan siapo-siapo yoh1”. Setelah itu terdakwa langsung mematikan sambungan telepon video dengan korban.
BACA JUGA : Anggaran THR ASN dan PPPK di Muratara Rp11 Miliar, Berikut Rincian Peruntukannya
Korban tak menyangka video call itu direkam terdakwa, hingga akhirnya disebar oleh terdakwa dan hal ini membuat korban malu dan trauma.(*)