Minta Susu Secara Video Call Tedi Dihukum Berat Oleh Hakim

oleh
oleh
Tedi (19) disidang Pasalnya terbukti menyebar video call sex sang pacarnya
Tedi (19) disidang Pasalnya terbukti menyebar video call sex sang pacarnya

sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan hakim itu, terdakwa nyatakan terima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA : Makyus Ayam Woku Manado Ala Chef Angga Ada di Bukavaganza Hotel Dafam Linggau

Video call sex itu dilakukan terdakwa dengan sang pacar Juli 2022. Hari itu, sekira pukul 01.00 WIB Tedi sedang di Pondok Dusun III Desa Lubuk Kemang Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Dia lalu mengirim pesan ke WA sang pacar (RN,red). “Payo galak dak VC,” isi pesan terdakwa yang dikirim kepada RN.

BACA JUGA : All You Can Eat, Buka Vaganza Hotel Dafam Linggau Spesial Over Rp129.999 Per Orang

“Enggan Ku,” jawan RN. Namun terdakwa masih juga memaksa korban melakukan video call. Diangkatlah oleh korban.

Saat video call itu, tanpa diketahui oleh korban terdakwa langsung mengaktifkan screen recorder. Terdakwa mulai melakukan perbuatan tak senonoh, meminta dengan isyarat sambil menunjukkan ke arah dada dan berkata “Sayang minta susu” dan saat itu korban langsung menolak.