Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan larangan keras bagi bawahan untuk memberikan uang kepada atasan. Pernyataan ini disampaikan Pigai saat menandatangani komitmen zona integritas di Kementerian HAM pada Selasa (6/1), di mana ia menekankan pentingnya perilaku antikorupsi di seluruh jajaran.
“Haram Hukumnya” Bawahan Beri Uang ke Atasan
Dalam sambutannya, Pigai secara gamblang menyatakan bahwa tindakan bawahan memberikan uang kepada atasan adalah hal yang diharamkan. “Sudah hampir ini berkali-kali saya sudah tegaskan seluruh kanwil sampai pusat, haram hukumnya bawahan berikan uang kepada atasan,” ujar Pigai.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Ia menambahkan, justru atasanlah yang seharusnya membiayai kebutuhan anak buah, bukan sebaliknya. “Atasan bayar makan boleh. Keluarkanlah Rp 1 juta bayarin makanan anak buah,” tambahnya.
Pigai bahkan mengusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membuat plang peringatan di setiap zona integritas dengan frasa tersebut. “Jadi saya sarankan kepada Pak Ketua KPK, kalau mau dengan Ombudsman dan PANRB, boleh enggak kita bikin perjanjian integritas baru menggunakan kata haram?” ucapnya.
“Haram bagi staf berikan uang kepada atasan atau yang satu tingkat jabatan di bawah berikan uang kepada atasan,” tegas Pigai. Menurutnya, jika bawahan memberikan uang kepada atasan, pasti ada maksud terselubung di baliknya. “Kalau atasan kan boleh. Boleh dong namanya atasan ngasih ke anak buah. Traktir minuman. Tapi kalau bawahan kasih ke atasan kan ada maksud lain,” tandas Pigai.
Praktik Integritas Pribadi: Tanpa Patwal dan Kelas Bisnis
Selain larangan pemberian uang, Pigai juga membagikan praktik integritas pribadi yang ia terapkan sejak menjabat sebagai Menteri HAM. Salah satunya adalah tidak pernah menggunakan pengawalan atau patwal saat berkendara.
“Saya jadi menteri pertama di sini, hari pertama saya pakai Patwal, dijemput oleh staf pakai Patwal. Hari kedua sampai detik ini saya tidak punya Patwal,” ungkap Pigai. Ia memandang, tidak menggunakan patwal merupakan simbol bahwa seorang pemimpin tidak perlu takut kepada rakyatnya. “Karena pemimpin itu tidak perlu sembunyi-sembunyi diam-diam. Kalau kamu enggak salah, ngapain kamu takut sama rakyat? Kalau kamu takut sama rakyat, ya, berarti kamu manusia penuh dengan dosa dan jahat,” tegasnya.
Pigai juga menceritakan kebiasaannya untuk tidak menggunakan kelas bisnis saat bepergian dengan pesawat. “Saya sampai hari ini cuma tiga kali atau empat kali saya naik business class, pesawat. Saya enggak pernah naik business class. Benar gak bu sekjen? Ini nggak ngarang-ngarang,” katanya, seraya menekankan, “Jadi itu kita tunjukkan dengan perbuatan, bukan kata-kata. Ya, perbuatan bukan kata-kata.”
Sistem Meritokrasi dan Penghargaan Kementerian HAM
Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang antikorupsi dan berintegritas, Pigai juga menerapkan sistem rekrutmen pejabat yang profesional. Ia mengaku selalu memilih pejabat eselon I hingga IV berdasarkan curriculum vitae (CV) dan kompetensi, bukan karena kenalan pribadi.
“Di sini sudah ribuan karyawan yang direktur aja sudah lebih dari 60, Eselon II Deputi. Ada enggak satu manusia Papua di sini? Padahal orang Papua banyak pengangguran juga itu,” ujarnya. Ia menambahkan, “Tapi mau tidak mau saya mengerem nafsu syahwat saya untuk mengambil orang Papua jadi eselon II dan I.”
Pigai menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal para pejabat yang diangkatnya sebelum proses seleksi. “Saya baca curriculum vitae, urusan menteri, yang penting karena curriculum vitae itu tidak bisa dibohongi. Karena kita baca benda mati. Tapi kalau berhadapan dengan, dengar dari orang, ‘Pak, ini bagus itu’, ah, itu bohong,” jelasnya.
“Sehingga apa, semua pejabat yang saya angkat, baik Eselon I, II, III, IV, profesional semua. Kompeten. Nyatanya mereka kerja baik,” pungkas Pigai. Mureks mencatat bahwa berkat penerapan sistem meritokrasi ini, Kementerian HAM telah mengantongi berbagai penghargaan. “Ombudsman saja kasih penghargaan kan, Pak, ya? LKPP kasih penghargaan kita nomor satu di Indonesia. Ya, Ombudsman kasih penghargaan ke kita, kementerian yang berintegritas. Dari Mahkamah Agung kemarin kasih penghargaan ke kita,” tutup Pigai.






