Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah masih membuka opsi impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tipe CN 51. Kebijakan ini diambil lantaran kapasitas produksi dalam negeri dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan solar berkualitas tinggi tersebut, khususnya bagi sektor industri.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/1/2026), Bahlil menjelaskan perbedaan antara dua tipe solar yang beredar di Indonesia. “Saya sudah perintahkan kepada Dirjen, solar itu ada dua ya, ada dua tipe ya. Tipe apa? Tipe 48 ini yang dipakai oleh umum, mobil-mobil ya mobil umum fasilitas umum, dan tipe 51. Nah tipe 51 ini adalah solar yang kualitas tinggi,” kata Bahlil.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Menurut Bahlil, solar CN 51 memiliki spesifikasi khusus yang membuatnya cocok untuk alat-alat berat yang beroperasi di wilayah dengan kondisi ekstrem. “Ini biasanya dipakai untuk alat-alat berat di ketinggian yang dingin seperti di Freeport. Nah kita sampai dengan hari ini belum cukup untuk kita memproduksi dalam negeri, kalau yang solar 51,” tambahnya.
Oleh karena itu, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan impor solar CN 51. Langkah ini penting untuk memastikan aktivitas industri di dalam negeri tidak terganggu. “Nah untuk solar 51 ini kita masih ada opsi untuk kita melakukan impor dari luar karena kita untuk industri dalam negeri kita belum cukup. Kalau tidak nanti industri orang akan tidak bisa berjalan,” tegas Bahlil.
Target Penghentian Impor Solar
Sebelumnya, Bahlil sempat menargetkan penghentian total impor BBM jenis solar mulai tahun 2026. Kebutuhan solar nasional diharapkan dapat sepenuhnya dipenuhi dari produksi kilang dalam negeri.
Mureks mencatat bahwa kebijakan penghentian impor solar tersebut didorong oleh dua faktor utama. Pertama, implementasi program mandatori campuran Bahan Bakar Nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) pada BBM Solar. Kedua, beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan milik PT Pertamina (Persero) di Kalimantan Timur yang dijadwalkan akan diresmikan bulan ini.
“Dengan demikian kalau B50 kita pakai dan RDMP kita di Kalimantan Timur yang insya Allah kita akan resmikan dalam waktu dekat sudah terjadi, maka kita tidak akan melakukan impor solar lagi di tahun 2026,” ujar Bahlil kala itu, merujuk pada target penghentian impor solar secara keseluruhan.






