Nasional

Menkum Supratman Tegaskan Posisi Polri sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP Baru: Demi Sistem Peradilan Terpadu

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan komprehensif terkait frasa “penyidik utama” yang disematkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penjelasan ini disampaikan di tengah kontroversi yang menilai Polri memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Supratman menyoroti pandangan publik yang membandingkan posisi Polri dengan lembaga penuntutan lain. “Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, Jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung,” ungkap Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, meskipun Polri ditetapkan sebagai penyidik utama dalam KUHAP, ia mengakui bahwa beberapa tindak pidana di luar lingkup KUHP saat ini masih ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurut Mureks, perbedaan penanganan ini menjadi salah satu pemicu perdebatan mengenai lingkup kewenangan penyidikan.

Untuk mengatasi disparitas tersebut, Supratman menegaskan pentingnya koordinasi. “Nah, ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri. Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” jelasnya, menekankan tujuan utama untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu dan efisien di Indonesia.

Mureks