Nasional

Menkum Supratman Sampaikan RPP Perubahan Pidana Mati dan Seumur Hidup kepada Prabowo, Targetkan Segera Rampung

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas melaporkan perkembangan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perubahan pidana mati dan seumur hidup kepada Presiden Prabowo Subianto. Regulasi turunan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat untuk mendukung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang efektif mulai 2 Januari 2026.

Supratman membeberkan bahwa sejumlah regulasi turunan tengah difinalisasi untuk menopang implementasi KUHP dan KUHAP baru. Salah satu aturan krusial yang sedang diselesaikan adalah terkait pidana seumur hidup dan pidana mati, yang pengaturannya akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Saat ini, rancangan aturan tersebut telah disampaikan kepada Presiden. “Kemudian RPP tentang tata cara perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati juga telah disampaikan kepada Bapak Presiden, dan kita tinggal menunggu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera juga selesai,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Selain RPP pidana mati, tim redaksi Mureks mencatat bahwa pemerintah juga telah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat. Supratman menjelaskan, RPP ini berkaitan erat dengan Pasal 2 KUHP yang mengatur tentang hukum adat, yang sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Tak hanya regulasi turunan KUHP, Supratman juga memastikan pemerintah menyiapkan aturan pelaksana untuk KUHAP yang akan berlaku bersamaan. “Kemudian untuk KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu mengamanatkan ada dua peraturan pemerintah dan satu Peraturan Presiden,” jelasnya.

Mureks