Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 masih diselimuti ketidakpastian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah memerlukan tambahan waktu hingga satu triwulan ke depan untuk dapat memutuskan realisasi kebijakan tersebut.
Purbaya menjelaskan, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN sangat bergantung pada kondisi keuangan Republik Indonesia. Pihaknya masih perlu mencermati perkembangan indikator ekonomi dalam beberapa waktu ke depan. Jika seluruh indikator ekonomi berjalan lebih sinkron, arah pendapatan negara seharusnya sudah dapat terlihat sejak saat ini.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Menurut Purbaya, pembahasan secara lebih mendalam mengenai kenaikan gaji ASN baru dapat dilakukan pada triwulan kedua. Pada periode tersebut, berbagai persoalan yang berpotensi berdampak pada belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas, memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih matang.
Kenaikan Gaji ASN dalam RKP 2025
Isu kenaikan gaji ASN ini menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025).
Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN telah ditetapkan dalam pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kebijakan ini juga tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Perpres tersebut menunjukkan dukungan pemerintah terhadap kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan ASN.
Namun, Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa keputusan untuk menaikkan gaji harus mempertimbangkan kesiapan fiskal negara. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan apakah kebijakan kenaikan gaji ini dapat diterapkan pada tahun 2026 mendatang.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji. Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujar Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara disebutkan sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Kebijakan ini menempati urutan keenam dari total delapan program prioritas tersebut.
Kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN tertentu, meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, kebijakan ini juga akan diberlakukan untuk TNI/Polri serta pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian kutipan dari lampiran Perpres 79/2025, yang dikutip pada Sabtu (20/9/2025).






