Nasional

Menilik Keputusan Indonesia Bergabung BRICS di Era Prabowo: Bukan Kontra Politik Bebas Aktif

Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan BRICS di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah memicu perdebatan mengenai arah politik luar negeri bebas aktif yang dianut sejak lama. Langkah ini, yang secara resmi diumumkan setelah Menteri Luar Negeri Sugiono menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS di Rusia, menandai keanggotaan penuh Indonesia mulai 6 Januari 2025, sebagaimana dicatat dalam publikasi Syam dkk. (2025).

Sejak awal kemerdekaan, Indonesia konsisten menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang berarti tidak memihak blok kekuatan mana pun dan aktif dalam upaya perdamaian dunia. Namun, keinginan untuk bergabung dengan BRICS, blok ekonomi yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, telah menjadi pertimbangan sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo. Yang menarik, keputusan di era Prabowo menunjukkan kesigapan dan ketegasan yang berbeda dari para pemimpin sebelumnya.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Kecepatan dan kejelasan kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Mengapa Indonesia di bawah Prabowo begitu tegas memutuskan bergabung dengan BRICS? Apakah ini bertentangan dengan prinsip netralitas Indonesia? Dan apa sebenarnya kepentingan nasional yang ingin dicapai?

Arah Kebijakan Luar Negeri Era Prabowo Subianto

Dunia internasional saat ini bergerak menuju tatanan multipolar, di mana dominasi Barat tidak lagi tunggal, melainkan diimbangi oleh kekuatan-kekuatan baru, terutama di belahan dunia Selatan. Kondisi ini menuntut setiap negara untuk lebih cermat dalam merumuskan kebijakan luar negerinya. Bergabung dengan BRICS, menurut Mureks, merupakan manifestasi respons Indonesia terhadap dinamika global tersebut.

Untuk memahami kebijakan ini lebih dalam, analisis dapat menggunakan teori Analisis Kebijakan Luar Negeri Howard Lentner. Lentner (1973) menekankan bahwa kebijakan luar negeri suatu negara merupakan hasil interaksi antara faktor eksternal dan internal. Wheeler (1974) menambahkan bahwa kebijakan luar negeri suatu negara juga ditentukan oleh kebijakan negara lain dalam kondisi tertentu.

Dalam konteks dunia multipolar, Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai kebijakan dari negara lain sebelum mengambil tindakan. Kebijakan isolasionisme dan proteksionisme dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa, misalnya, telah menciptakan variasi produk pasar yang mengurangi ketergantungan pada pasar tradisional. Hal ini, pada gilirannya, menghambat akses pasar Indonesia untuk komoditas vital seperti kelapa sawit.

Dengan bergabung ke dalam BRICS, Indonesia berpeluang memperluas akses pasar, meningkatkan kerja sama internasional, dan menjaga stabilitas geopolitik dari potensi dominasi negara-negara Barat.

Dinamika Internal dan Kepentingan Nasional

Kebijakan luar negeri tidak terlepas dari kondisi domestik. Secara ekonomi, Indonesia membutuhkan pendanaan besar untuk pembangunan infrastruktur dan industri. BRICS menawarkan opsi untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada institusi seperti IMF dan World Bank, serta membuka keran investasi asing melalui New Development Bank (NDB).

Dari sisi keamanan dan stabilitas wilayah, Indonesia berpotensi memperoleh kemajuan sistem pertahanan melalui kerja sama dengan Rusia dan Tiongkok. Dinamika politik domestik Indonesia juga menunjukkan elite yang cenderung pragmatis, non-ideologis, dan berorientasi pada hasil ekonomi. Faktor-faktor internal ini, Mureks mencatat, mendorong kebijakan luar negeri Indonesia untuk memperluas ruang diplomasi dan memperkuat posisi tawar di kancah global.

Kedua determinan, baik eksternal maupun internal, berkolaborasi dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Bergabung dengan BRICS dipandang sebagai instrumen untuk mencapai kepentingan nasional tanpa bergantung pada salah satu pihak, sekaligus bersiap menghadapi isu-isu yang mungkin timbul akibat kebijakan negara-negara Barat.

Menganalisis Kepentingan Nasional Indonesia

Kepentingan nasional menjadi landasan penting dalam pembentukan kebijakan luar negeri. Menggunakan kerangka Donald E. Nuechterlein (1976), kepentingan nasional dapat dibagi menjadi empat kategori: keamanan, ekonomi, tatanan dunia, dan ideologi. Intensitas kepentingan juga dibagi menjadi survival, vital, major, dan peripheral.

Dalam kebijakan bergabung dengan BRICS, kepentingan yang paling menonjol adalah tatanan dunia dan ekonomi, keduanya dikategorikan sebagai kepentingan vital. Kepentingan tatanan dunia Indonesia adalah untuk memperkuat posisi di kancah internasional dalam tatanan dunia yang semakin multipolar, guna mencegah dominasi satu kekuatan yang berpotensi mengarah pada postkolonialisme. Sementara itu, kepentingan ekonomi berfokus pada akses pasar global dan pemenuhan kebutuhan dana untuk pembangunan nasional.

Dalam konteks ini, keamanan menjadi kepentingan major yang tidak berdampak besar bagi Indonesia, namun tetap menjadi pertimbangan.

Dengan demikian, kebijakan luar negeri Indonesia yang sigap di bawah kepemimpinan Prabowo untuk bergabung dengan BRICS merupakan hasil kalkulasi rasional. Kepentingan nasional, baik dari tatanan dunia, ekonomi, maupun keamanan, menjadi tujuan yang ingin dicapai sebagai hasil pertimbangan determinan luar negeri dan domestik. Kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia, karena bergabung dengan BRICS tidak menjadikan Indonesia berpihak pada kubu mana pun, melainkan memperkuat posisi tawar di panggung global.

Mureks