Kewenangan merupakan bahasan krusial dalam hukum Islam, mengingat perannya yang fundamental dalam membentuk struktur pemerintahan dan tata kelola masyarakat. Konsep ini tidak sekadar mengatur siapa yang berhak memimpin, tetapi juga bagaimana setiap aturan dijalankan selaras dengan prinsip syariah. Untuk memahami lebih jauh, penting untuk menelisik pengertian, sumber, dan tugas kewenangan menurut pandangan Islam.
Pengertian Kewenangan dalam Islam
Dalam hukum Islam, kewenangan menjadi fondasi utama bagi tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial. Muhammad Azhar, dalam jurnal Epistemologi Politik Islam Tentang Wewenang dan Kekuasaan, menekankan bahwa pemahaman mendalam mengenai kewenangan sangat esensial untuk menjawab tantangan zaman.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Kewenangan memiliki perbedaan mendasar dengan kekuasaan. Kewenangan berakar pada legitimasi syariah, bukan semata-mata kekuatan fisik atau pengaruh. Ini menjadikannya konsep yang lebih terikat pada nilai-nilai etika dan religius.
Definisi Kewenangan Menurut Hukum Islam
Secara definitif, kewenangan dalam Islam diartikan sebagai hak dan tanggung jawab individu atau kelompok untuk mengatur, memutuskan, dan menjalankan hukum berdasarkan syariat. Hak ini disertai batasan serta aturan yang jelas, sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan yang melibatkan kewenangan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Perbedaan Kewenangan dan Kekuasaan dalam Islam
Kewenangan menitikberatkan pada legalitas dan keabsahan suatu tindakan, sementara kekuasaan lebih merujuk pada kemampuan untuk memengaruhi atau bahkan memaksa pihak lain. Dalam kerangka Islam, pihak yang berwenang wajib berpegang teguh pada nilai keadilan dan maslahat umat. Sebaliknya, kekuasaan tanpa legitimasi syariah tidak diakui sebagai bagian dari sistem Islam yang sah.
Pandangan Epistemologi Politik Islam tentang Kewenangan
Muhammad Azhar, melalui jurnal Epistemologi Politik Islam Tentang Wewenang dan Kekuasaan, menyatakan bahwa kewenangan dalam Islam memiliki dimensi etika dan religius yang kuat. Sumber kewenangan tidak hanya berasal dari wahyu, tetapi juga akal dan tradisi yang saling melengkapi. Oleh karena itu, kewenangan tidak hanya sebatas urusan administrasi, melainkan juga mencakup aspek kepercayaan dan tanggung jawab moral kepada Allah SWT serta masyarakat.
Sumber-Sumber Kewenangan dalam Islam
Kewenangan dalam Islam bersumber dari tiga elemen utama yang saling terkait erat. Masing-masing sumber memegang peranan vital dalam pembentukan hukum dan kebijakan di tengah masyarakat Islam. Pemahaman komprehensif atas ketiganya krusial untuk menegakkan sistem pemerintahan yang adil dan harmonis.
Wahyu sebagai Sumber Utama Kewenangan
Jurnal Epistemologi Politik Islam Tentang Wewenang dan Kekuasaan karya Muhammad Azhar menegaskan bahwa wahyu merupakan sumber utama kewenangan dalam Islam. Al-Qur’an dan Sunnah menjadi pedoman mutlak dalam menetapkan hak serta batasan bagi penguasa dan masyarakat. Setiap kebijakan harus merujuk pada wahyu agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syariah.
Akal sebagai Sumber Kewenangan
Selain wahyu, akal juga diakui sebagai sumber kewenangan. Akal berfungsi untuk menafsirkan, memahami, dan menerapkan hukum-hukum syariah dalam situasi yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Peran akal sangat penting untuk menjaga relevansi hukum Islam di tengah dinamika zaman dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Tradisi (Adat) sebagai Sumber Kewenangan
Tradisi atau adat menjadi sumber ketiga dalam penentuan kewenangan. Selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah, tradisi lokal dapat diintegrasikan sebagai bagian dari sistem hukum Islam. Keberadaan tradisi memberikan fleksibilitas dan keunikan dalam pelaksanaan kewenangan di berbagai wilayah.
Penjelasan Hubungan Antara Ketiga Sumber Kewenangan
Ketiga sumber kewenangan ini bekerja secara komplementer. Wahyu berfungsi sebagai landasan utama, akal sebagai instrumen penyesuaian, dan tradisi sebagai pelengkap dalam praktik sosial. Melalui perpaduan ini, kewenangan dalam Islam tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Tugas dan Wewenang Pemerintahan dalam Islam
Kewenangan pemerintahan dalam Islam tidak hanya terbatas pada pengaturan administrasi negara, tetapi juga mencakup upaya menjaga kemaslahatan umat. Pemerintahan Islam harus senantiasa berlandaskan pada prinsip keadilan, kebenaran, dan tanggung jawab moral.
Prinsip Dasar Pemerintahan dalam Perspektif Islam
Pemerintahan dalam Islam dibangun di atas prinsip amanah, keadilan, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pemimpin wajib menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan berorientasi pada kepentingan umum. Prinsip-prinsip ini menjadi tolok ukur utama dalam proses pemilihan dan penilaian pejabat publik.
Ruang Lingkup Tugas dan Wewenang Pemerintah Islam
Menurut Muhammad Azhar dalam jurnal Epistemologi Politik Islam Tentang Wewenang dan Kekuasaan, pemerintah Islam memiliki tugas pokok untuk menegakkan hukum, menjaga keamanan, dan mengelola harta publik. Lebih dari itu, pemerintah juga bertanggung jawab dalam membina akhlak umat serta memfasilitasi pendidikan yang berbasis nilai-nilai syariah.
Relevansi Kewenangan Pemerintah dengan Nilai Syariah
Seluruh kewenangan pemerintah harus selaras dengan syariat Islam. Ini berarti, setiap kebijakan yang diambil wajib mempertimbangkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak asasi manusia sesuai ajaran Islam. Pemerintah diharapkan berperan sebagai pelindung dan penegak nilai-nilai luhur syariat.
Kesimpulan
Ringkasan Pengertian dan Sumber Kewenangan
Kewenangan dalam hukum Islam merupakan hak dan tanggung jawab yang berlandaskan pada wahyu, akal, dan tradisi. Ketiga sumber ini secara kolektif membentuk dasar hukum dan tata kelola pemerintahan yang adil.
Pentingnya Memahami Kewenangan dalam Tata Kelola Pemerintahan Islam
Pemahaman yang komprehensif mengenai kewenangan sangat esensial agar pemerintahan dapat berjalan sesuai syariah dan mampu menjawab berbagai tantangan zaman. Pemerintah Islam harus konsisten dalam menjaga keadilan, moralitas, dan kemaslahatan seluruh umat.






