Mau Ganti Warga Negara Asing ke Indonesia, Ketahui Dulu Persyaratan dan Prosedurnya

oleh
oleh
Ketahui Dulu Syarat dan Prosedurnya ganti Warga Negera
Ketahui Dulu Syarat dan Prosedurnya ganti Warga Negera

MUREKS.CO.ID – Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Prosedur bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan melalui proses permohonan, ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.

BACA JUGA : Begini Pengakuan 2 Tersangka Bikin Geleng Hingga Berani Tusuk Guru honorer SMKN 2 Lubuklinggau

Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Untuk menjadi warga negara Indonesia (kewarganegaraan Indonesia), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada status Anda saat ini (misalnya, jika Anda adalah warga negara asing atau mantan warga negara Indonesia yang ingin mengembalikan kewarganegaraannya). Berikut adalah persyaratan umum untuk menjadi warga negara Indonesia:

BACA JUGA : Pengakuan Sukses Yan Belando Belajar dari Youtube yang Hasilnya Bisa untuk Foya Foya

Memahami Persyaratan:

· Anda harus berusia minimal 18 tahun.

· Anda harus mengajukan permohonan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM.

· Anda harus menguasai bahasa Indonesia yang baik dan benar.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS